TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Diduga rugikan pihak penyewaan mobil hingga mencapai Rp 1,2 miliar, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali fraksi PDIP dipanggil pihak kepolisian.
Dua kali dipanggil pihak kepolisian dan tidak menanggapi, anggota dewan berinisial MD ini kabarnya dijemput paksa oleh pihak Polsek Denpasar Selatan pada Sabtu (14/3/2020).
Penjemputan tersebut terkait laporan dugaan kasus penggelapan mobil yang disewa MD sejak tahun 20018 saat ia menjadi caleg.
Baca: Mahfud MD Minta Tokoh Agama Imbau Jemaah Ibadah di Rumah Untuk Sementara Waktu
Baca: Persebaya Surabaya Kebobolan 5 Gol Dalam 2 Laga, Aji Santoso Benahi Lini Belakang
Baca: Staf BNI Dinyatakan Positif Corona, Bukan Bagian dari ‘Frontliner’
Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan mengatakan kasus tersebut memang benar dan masih dalam proses lebih lanjut.
"Untuk kasusnya itu masih diproses lebih lanjut. Dia diperiksa sebagai saksi saja untuk dimintai keterangan terkait laporan korban," ujarnya.
Namun dalam kasus ini, Panjaitan mengatakan kasus tersebut sebenarnya kasus lama yang sudah masuk ditahun 2018.
Mantan Wadir Reskrimsus Polda Bali ini menjelaskan terduga pelaku pada saat itu menyewa tiga mobil seperti Alphard dan Inova.
"Dia menyewa namun tidak membayar. Padahal konsekuensi orang menyewa kan harus membayar," jelasnya.
Terlapor sebelumnya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi pada pemilu 2019 dan saat itu juga ia menyewa mobil ke pelapor.
Namun saat menyewa mobil, MD berjanji untuk mengembalikan mobil sewaan tepat pada waktunya.
Ternyata kenyataan setelah habis masa waktu penyewaan, MD tidak kunjung mengembalikan mobil yang disewanya.
"Karena tak kunjung dikembalikan ini, akhirnya korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Korban sudah berusaha mencari terlapor, namun tak kunjung ketemu," tambah.
"Akibatnya korban alami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Dia dan saksi-saksi lainnya juga sudah diperiksa. Kalau sudah diperiksa semua akan kita gelar perkara. Jika terdapat unsur pidana makan kasus ini akan dilanjutkan," kata Panjaitan.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum Anggota DPRD Bali Dipolisikan, Korban Ngaku Rugi Rp 1,2 Miliar,