"Ini penting karena produktivitas kita pada tingkat ASEAN saat ini menempati peringkat ke-enam. Padahal seharusnya sebagai negara maritim kita itu masuk peringkat satu," katanya.
"Melalui ketiga perubahan itu kami mengharapkan akan terjadi perubahan significan dari nelayan kita sehingga berdampak pada kesejahteraan mereka," papar Rokhmin.
Sementara itu, Ketua Umum SPPI, Achdiyat Ilyas Pangestu menambahkan, diklat BST dan SKK ini bisa memberikan pemahaman kepada para nelayan terkait keselamatan dalam bekerja dalam mencari nafkah untuk menghidupi keluarga dan dapat meningkatkan taraf hidup keluarganya.
Ilyas menjelaskan, selain materi yang diajarkan secara teoritis, juga diajarkan praktek keselamatan berlayar dengan bertujuan peningkatan keterampilan terkait segala upaya keselamatan diatas kapal sesuai UU kelautan yang berlaku dan sebagai bukti legalitas bagi nelayan untuk melaut sejauh 30-60 mil.
Dia menambahkan pihaknya tidak membebankan kepada para peserta biaya untuk mengikuti pelatihan BST dan SKK 30/60 mil karena sudah dijamin pemerintah.
“Dengan mengikuti pelatihan ini maka peserta akan memiliki seperti SIM di laut sehingga tidak bisa ditangkap oleh Polisi Perairan dan Udara (Polairud) karena sudah memiliki kelengkapan persyaratan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Ilyas. (*)