Laporan Wartawan Tribun Kaltim.co Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS.COM, BERAU - Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur diringkus polisi gara-gara perilaku asusila terhadap bocah.
Oknum guru laki-laki berinisial NR alias UD ditangkap lantaran mencabuli anak di bawah umur.
Bahkan, laki-laki berusia 50 tahun itu telah mencabuli 9 murid yang berjenis kelamin laki-laki.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat rilis kasus, Selasa (17/3/2020), mengatakan kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada bulan Juni hingga Agustus 2019 lalu.
"Pelaku ditangkap jajaran Polsek Sambaliung Sabtu (14/3/2020) pukul 14.00," kata Kapolres.
Baca: Betrand Peto Dapat Kado Ulang Tahun Tas Mahal dari Bos ANTV, Harganya Capai Rp 12,7 Juta
Baca: Satu Warga Tangsel Meninggal Karena Covid-19, Airin Langsung Bentuk Gugus Tugas
Baca: Perbedaan ODP dan PDP dan Pengertian Istilah Terkait Virus Corona
Pelaku NR sendiri saat ini masih berstatus PNS di salah satu SD di Kecamatan Sambaliung.
"Kelakuan NR ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkannya ke polisi dan kami lakukan penyidikan dan penyeledikan," tutur Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.
Edy menjelaskan, pengungkapan kasus asusila anak di bawah umur ini dilakukan secara hati-hati lantaran korban merupakan anak di bawah umur.
Kini pelaku mendekam di Mapolres Berau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul BREAKING NEWS Oknum Guru PNS di Berau Ditangkap Polisi Kasus Asusila, 9 Murid jadi Korban!