Dalam surat edaran itu, khusus bagi mahasiswa PNL yang sedang dalam masa perkuliahan di institusi lain, mereka akan tetap mengikuti ketentuan dari institusi tersebut.
Diketahui, Politeknik Negeri Lhokseumawe mewajibkan seluruh mahasiswanya untuk melakukan kegiatan praktik lapangan di luar institusi perguruan.
Kebanyakan, diantara mahasiswa tersebut mengikuti kegiatan praktik lapangan itu di industri atau perusahaan baik di wilayah Aceh maupun di luar Aceh.
Dengan demikian, mereka yang sedang dalam masa praktek lapangan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh industri atau perusahaan tempat mereka melangsungkan kegiatan itu.
Dalam surat edaran itu juga disebut, kebijakan yang berlaku saat ini dapat berubah jika ditemukan kasus penderita COVID-19 baik di wilayah Kota Lhokseumawe maupun di Kabupaten Aceh Utara.
Sementara, aktivitas perkuliahan di Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen ditiadakan sejak Senin (16/03/2020), perkuliahan sistem daring (online), selain itu berbagai aktivitas mahasiswa di kampus ditiadakan, ruangan BEM dan lainnya juga dikosongkan.
Hal itu disampaikan Rektor UNIKI, Dr Marwan Hamid MPd, kepada Serambinews.com, Selasa (17/03/2020) dan merupakan hasil rapat menindaklanjuti langkah pencegahan virus corona.
Kepada masing-masing mahasiswa sudah diberikan petunjuk dengan menggunakan internet atau media sosial lainnya untuk mengikuti perkuliahan melalui dosen masing-masing, para pegawai tetap hadir di kampus dan diatur piket.
Pelaksanaan perkuliahan sistim daring akan dipantau oleh kepala program studi masing-masing, bagian akademik dan laporan berjenjang untuk memastikan kuliah sistem daring yang dijalankan smeentara waktU berjalan dengan baik dan semua mahasiswa mengikuti perkuliahan. Selain itu, pengurus PEMA, BEM serta seluruh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) agar dapat mengosongkan ruangan sekretariat dan tidak melaksanakan aktivitas apapun selama masa 14 hari ke depan.
Dr Marwan menambahkan, berbagai kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan penyebaran virus corona dan menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI 15 Maret 2020.
Intinya, sistem perkuliahan selama 14 hari ke depan katanya, pelaksanaan kuliah daring dari rumah masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas internet, bagi dosen dan mahasiswa dapat mengefektifkan penggunaan laptop dan HP untuk memberi dan menerima materi pelajaran/perkuliahan melalui blog, e-Learning, website zoom, dan media sosial lainnya.
Sementara Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) melakukan langkah-langkah preventif sebagai upaya penyebaran Covid-19.
Salah satunya dengan memberlakukan pembelajaran daring.
Hal itu berdasarkan surat edaran tentang protokol pelaksanaan akademik, nonakademik, tenaga kependidikan, satuan tugas, dan pusat krisis dalam rangka pencegahan penyebaran dan melindungi seluruh civitas akadeika, tenaga pendidik serta pihak eksternal dari virus corona atau Covid-19.