Surat edaran bernomor B/1491/UN11/KP.11.00/2020 itu ditandatangai oleh Rektor Unsyiah Prof Samsul Rizal.
Surat edaran berisi keputusan dari hasil rapat Rektor dengan civitas akademika Unsyiah lainnya dalam menindaklanjuti perkembangan penyebaran Covid-19, pada Senin (16/3/2020).
Dalam surat edaran itu dikatakan tidak ada perkuliahan selama 2 minggu, dimulai 17-30 Maret 2020.
Ada pun isi dari keputusan dalam surat edaran itu adalah perkuliahan tidak diliburkan namun metode pelaksanaan tatap muka digantikan dengan metode lain, tanpa harus tatap muka seperti menggunakan fasilitas e-learning Unsyiah atau pemberian bahan ajar atau tugas via e-mail dan media sosial atau media daring lainnya.
Lalu, praktikum atau aktivitas laboratorium lain ditunda pelaksanaannya atau dilaksanakan dalam bentuk lainnya yang relevan secara daring.
Kegiatan akademik lain (seminar, konferensi, kuliah umum, kuliah lapangan, sidang akhir, pertukaran mahasiswa atau sejenisnya) ditunda pelaksanaannya. (Firdha Ustin/Yusmandin Idris)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kuliah UNIKI Sistem Online, Aktivitas UKM Ditiadakan, Ini Tujuannya dan Antisipasi Corona, Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh