TRIBUNNEWS.COM - Mustofa alias Musdalifa (47) ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan lantaran diduga menculik, menyekap, dan memperdayai siswa SMA berinisial STN.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu set kartu remi dan satu set kartu lentrek atau kartu yang digunakan untuk menghipnotis korban.
Terkait dengan itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda kronologi penculikan dan penyekapan tersebut.
Penculikan yang dialami remaja pria ini terjadi pada 23 Februari 2020.
Saat itu, STN dan temannya berinisial FHM sedang berada di Alun-alun Bangil.
Meskipun tidak kenal, namun tersangka tiba-tiba saja ikut bergabung dengan korban.
Kemudian tersangka menepuk punggung korban.
"Katanya, tepukan tersangka ke punggung korban ini merupakan guna-guna atau hipnotis dan membuat korban tidak sadarkan diri," kata Adrian seperti dikutip Tribunnews.com dari SuryaMalang.com.
Setelah korban terperdaya, tersangka kemudian mengajak korban dan FHM ke rumahnya yang berada di Grati.
Namun, FHM menolak ajakan itu karena merasa tidak mengenal tersangka.
Sementara korban STN tidak menolak ajakan tersangka.
STN Disekap Selama Tiga Hari
Diketahui, tersangka menyekap korban di rumanya selama tiga hari, sampai 26 Februari 2020.
"Selama disekap itulah tersangka memperdayai korban," terang Adrian.
"Untuk sementara, tersangka mengaku lima kali memperdayai korban," lanjutnya.
Adrian mengungkapkan, tersangka berperan sebagai seorang perempuan.
Kemudian, setelah menyekap korban selama yiga hari, tersangka memperbolehkan STN pulang ke rumah.
Tersangka juga mengamcam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
"Tapi korban trauma, dan orangtuanya sudah panik karena mencarinya."
"Setelah dipaksa, korban cerita kepada orangtuanya dan akhirnya lapor polisi," terang Adrian.
Baca: Bocah SMP Berusia 12 Tahun Nekat Lakukan Rekayasa Penculikan, Alasannya Sangat Sepele
Baca: Takut Dimarahi karena Sandal Ibu Hilang, Bocah 12 Tahun Lakukan Rekayasa Penculikan, Tangan Diikat
Pengakuan Tersangka
Mengutip dari Surya.co.id, tersangka kasus penculikan, penyekapan, dan pencabulan membantah telah menghipnotis STN.
Ia mengaku menepuk punggung korban, namun kata dia, bukan berarti itu menghipnotis.
Tersangka mengaku bertemu korban di dalam masjid saat baru pulang dari makam.
Saat melihat korban, tersangka mengaku langsung jatuh hati kepada STN.
Lantaran hal itu, ia kemudian mengajak korban ke rumahnya.
Ia mengatakan, saat dibawa ke rumahnya, korban diperlakukan secara istimewa.
Bahkan, pada hari kedua menginap, korban diajak pergi ke Malang.
"Saya ajak ke Malang, jalan-jalan. Saya bonceng sama sepeda saya."
"Di sana saya makan-makan sama dia, terus pulang," terang Mustofa.
Baca: FAKTA WN Belanda Aniaya Nelayan di NTT: Tak Terima Rumahnya Disebut Sampah hingga Sama-sama Mabuk
Baca: TKI Culik Anak Majikannya di Malaysia, Polisi Beberkan Komunikasi Orangtua Korban dengan Pelaku
Selanjutnya, pada hari ketiga, tersangka mengaku mengajak korban berbelanja di pasar.
"Setelah saya ajak ke pasar, saya yang melepaskan dia. Saya suruh dia pulang ke rumah dan jangan bilang ke siapa-siapa," terangnya.
Dari versi kepolisian, tersangka sempat mengancam korban.
Namun, versi tersangka, dirinya tidak pernah mengancam korban.
Ia juga membantah bahwa kartu lentrek yang diamankan polisi dari rumahnya adalah kartu untuk menghipnotis orang.
"Itu kartu untuk main saja, saya belinya di toko, saya tidak beli di dukun atau di siapa," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri/Surya.co.id/Galih Lintartika)