News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Penyebar Hoaks Warga Meninggal Akibat Corona Bisa Dipidana 10 Tahun Penjara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Hoaks

Tersangka ditangkap, karena telah membuat resah dengan unggahan bila di Sukabumi sudah ada dua orang yang meninggal di Sukabumi.

Tersangka mengunggah postingannya tanggal 4 Maret 2020 pukul 13.30 di Muaraenim.

Hendry membuat postingan di akun facebook miliknya yang bertuliskan ''2 orang di sukabumi meninggal karena terkena virus corona Cocorobet di jero celana tetaplah waspada''.

Akibat postingan tersebut, terjadi keresahan ataupun keonaran di warga Sukabumi.
Adanya postingan ini, Mabes Polri memerintahkan Polda Sumsel untuk melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Ada Hoaks Warga Meninggal Akibat Corona,Wadir Krimsus:Penyebar Hoaks Bisa Dipidana 10 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini