TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Dewa Nyoman Nanta mengungkapkan tersangka penyebaran berita hoaks bisa dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara.
"Karena lagi heboh mengenai virus Corona, pelaku memposting berita hoaks.
Meski, menurut pengakuannya itu hanya untuk bercandaan.
Tetapi, perlu diketahui, bila menyebarkan berita hoaks bisa dikenakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman setinggi-tingginya 10 Tahun," kata dia, Rabu (18/3/2020).
Dengan penangkapan terhadap pelaku ini, Polda Sumsel mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyebar berita yang belum tentu kebenarannya.
Penyebar berita hoaks, sudah ditegaskan bisa dipidana lantaran sudah membuat resah atau membuat suasana bertambah keruh.
Seperti saat ini, sedang hangatnya masalah virus Corona, kepada masyarakat diharapkan untuk tidak ikut menyebarkan berita-berita hoaks.
Baca: Masalahkan Penularan, Anies: Kalau 100.000 Pasien seperti China, Mau Dirawat di Mana?
Baca: Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia Apresiasi Perserang Serang yang Lunasi Hutang ke Pemain
Baca: BREAKING NEWS: Belgia Lockdown, Ada 1200 Kasus Lebih
"Kami harapkan, masyarakat untuk lebih teliti dan jeli ketika menerima suatu berita atau informasi.
Jangan sampai, berita atau informasi tersebut ketika diterima langsung disebarkan," jelasnya.
Dewa juga megungkapkan, kita semua harusnya ikut membantu pemerintah dalam pencegahan virus Corona.
Bukan menjadi orang yang ikut meresahkan lantaran menyebarkan berita atau informasi hoaks melalui media sosial.
Sebelumnya, warga Sukabumi Ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena menyebarkan berita hoaks di media sosial Facebook.
Berita hoaks yang disebar yakni ada dua orang warga Sukabumi meninggal karena Corona.
Baca: 2 Pasien Positif Corona di RSPI Sulianti Saroso Dapat Perawatan Khusus Gunakan High Flow Oxygenation
Baca: Nol Korban Jiwa, Begini Cara Pemerintah Singapura Tangani Corona
Baca: Penjelasan 5 Pejabat PDAM Cianjur yang Liburan ke Eropa di Tengah Wabah Corona
Tersangka Hendry Ardiansyah (20) ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman depan masjid AlFatih kelurahan pasar tiga Kecamatan Muaraenim Muaraenim, Selasa (17/3/2020) siang.