Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Prostitusi online berhasil diungkap Polres Karawang.
Dua muncikari disebut memasang tarif bervariatif kepada para pelanggannya.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, tersangka mematok tarif Rp 2.550.000 untuk kategori gold dan Rp 3.550.000 untuk kategori platinum.
Tersangka ini menawarkan ke lelaki hidung belang melalui aplikasi whatsapp (WA).
"Kemudian, para pelanggan langsung bisa memilih dari kontes atau showing para pekerja seks komersil (PSK) sesuai selera mereka," katanya di Mapolres Karawang, Rabu (18/3/2020).
Adapun identitas kedua pelaku, di antaranya NU (29), seorang koordinator pemandu lagu (PL) karaoke dan AR (27) kasir karaoke di salah satu hotel di Karawang.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah bekerja di tempat tersebut sudah dua bulan.
Baca: Langkah Tepat UN di Beberapa Wilayah Ditunda karena Virus Corona, Utamakan Keselamatan Siswa
Baca: Peneliti Akhirnya Temukan Kasus Pertama Corona, Terungkap Siapa Pasien Awal Terjangkit Covid-19
Baca: Ayu Ting Ting Angkat Bicara Perihal Konser Tunggalnya yang Ditunda
Baca: Pertagas Siap Uji Coba Komersial Jaringan Pipa Gresik-Semarang
Bimantoro mengatakan bahwa penelusuran kasus ini berawal dari hasil laporan warga yang kemudian diungkap oleh Unit PPA Polres Karawang.
"Kami kenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang muncikari dan mempermudah tindakan pencabulan dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan. Keduanya kami tahan di rutan Polres Karawang," ujarnya.
Prostitusi Online di Majalengka
Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil membongkar kasus prostitusi online di Majalengka dengan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HP (35).
Diduga, wanita itu melancarkan aksinya dengan modus menawarkan jasa seks komersial melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan tersangka menjajakan para wanita dengan mengirimkan foto-foto para wanita tersebut di Whatasapp.