Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Prostitusi online berhasil diungkap Polres Karawang.
Dua muncikari disebut memasang tarif bervariatif kepada para pelanggannya.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, tersangka mematok tarif Rp 2.550.000 untuk kategori gold dan Rp 3.550.000 untuk kategori platinum.
Tersangka ini menawarkan ke lelaki hidung belang melalui aplikasi whatsapp (WA).
"Kemudian, para pelanggan langsung bisa memilih dari kontes atau showing para pekerja seks komersil (PSK) sesuai selera mereka," katanya di Mapolres Karawang, Rabu (18/3/2020).
Adapun identitas kedua pelaku, di antaranya NU (29), seorang koordinator pemandu lagu (PL) karaoke dan AR (27) kasir karaoke di salah satu hotel di Karawang.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah bekerja di tempat tersebut sudah dua bulan.
Bimantoro mengatakan bahwa penelusuran kasus ini berawal dari hasil laporan warga yang kemudian diungkap oleh Unit PPA Polres Karawang.
Baca: Ridwan Kamil Terapkan Tes Proaktif Corona, Periksa TKA di Karawang
Baca: Perjalanan Cinta Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah, Tersandung Prostitusi Online, Kini Kasus Narkoba
Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, New Agya Akan Diluncurkan via Streaming
Baca: Real Madrid Berencana Depak Gareth Bale Musim Panas 2020
"Kami kenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang muncikari dan mempermudah tindakan pencabulan dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan. Keduanya kami tahan di rutan Polres Karawang," ujarnya.
Sementara itu, Polres Asahan menangkap seorang pria bernama Rizky Ananda Hasibuan di salah satu hotel di Kota Kisaran Rabu (8/1/2020) lalu atas kasus prostitusi online via aplikasi Michat.
Rizky dalam kasus ini bertindak sebagai muncikari.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas, dengan cara berkomunikasi via Michat.
Dalam percakapan itu, petugas menyaru sebagai pria hidung belang meminta kepada tersangka untuk diantarkan seorang wanita ke sebuah kamar hotel.