TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan taksi online di Deliserdang, Sumatera Utara ditangkap polisi.
Peristiwa pembunuhan taksi online ini terjadi beberapa waktu lalu pada Minggu (15/3/2020).
Korban sopir taksi online dihabisi dua penumpangnya.
Satu pelaku bernama Ardi Syahputra Harahap (25) tewas diamuk massa.
Sedangkan satu pelaku lainnya, Agung Syahputra Hararap (23) telah diamankan dan kini terancam hukuman mati.
Hal itu disampaikan langsung Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji.
Ia mengatakan bahwa pelaku Agung yang merupakan adik Ardi ini dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
"Dimana ancaman hukuman untuk pelaku hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya,Rabu (19/3/2020) seperti dilansir dari laman Tribun Medan.
Kronologi kejadian
AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, kedua pelaku sudah merencanakan aksi pencurian sekaligus pembunuhan itu.