Laporan Wartawan Serambi, Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Seorang pria berinisial Ju (38) asal Aceh Utara, kini diamankan di Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe.
Ia diamankan atas dugaan telah mencuri kotak amal di Rumah Sakit Melati Lhokseumawe, yang diperuntukkan untuk anak yatim Desa Keude Aceh.
Namun saat hendak ditangkap warga, tersangka pun sempat lompat ke parit.
Walau akhirnya tetap menyerahkan diri.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Irwansyah Jumat (20/3/2020) menbeberkan, dugaan pencurian ini terjadi pada Selasa (17/3/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca: BREAKING NEWS: Sosiolog Tekankan 3 Hal Ini untuk Cegah Penularan Covid-19
Baca: Fotografer di Malang Ini Pajang Ratusan Foto Syur di Medsos, Ternyata Ini Modusnya
Kala itu tersangka melintas di depan rumah sakit.
Sehingga timbul niat untuk mencuri.
Lalu dia pun masuk ke dalam rumah sakit.
Di depan sebelah kanan, awalnya ada seorang satpam.
Selanjutnya tersangka langsung masuk dan melihat ada sebuah kotak amal yang terbuat dari kaca.
Di dalamnya berisikan uang dengan berbagai nominal.
Setelah itu, tersangka sempat naik ke lantai dua.
Tidak lama kemudian, kembali turun dan melihat tidak ada Satpam di bagian depan.
Maka dia langsung membawa kotak amal masuk ke dalam kamar mandi.
Dengan menggunakan palu, kaca kotak amal dipecahkan.
Uang di dalamnya diperkirakan berjumlah Rp 8 juta lebih.
Sebagian dimasukkan dalam kantong celana dan sebagian lagi dimasukkan dalam kantong kresek warna hitam.
"Selanjutnya tersangka ke luar dari kamar mandi dan hendak menuju ke terminal L-300 yang berada di Jalan Pase," ujar Iptu Irwansyah, didampingi Wakilnya Ipda Faisal.
Baca: Manfaat Kunyit dan Temulawak Terkait Covid-19 Menurut ITB
Baca: 6 Rekomendasi Demokrat ke Pemerintah Hadapi COVID-19, dari Lockdown hingga Kerjasama Negara Lain
Namun, ternyata aksi tersangka diketahui warga.
Sehingga dilakukan upaya pengejaran sambil warga berteriak 'pencuri'.
Mendengar teriakan adanya pencuri, maka warga lainnya pun ikut mengejar.
"Merasa terjebak dan dikepung warga, maka tersangka pun melompat ke parit besar yang ada di pinggir Jalan Pase. Walaupun akhirnya tersangka menyerah juga. Selanjutnya tersangka pun kita amankan dan kita ditahan di Mapolres Lhokseumawe," papar Ipda Faisal.
Tersangka kini dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dikejar Warga, Tersangka Pencuri Kotak Amal di Lhokseumawe Bawa Kabur Uang Rp 8 Juta Lompat ke Parit