News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Korban Perdagangan Orang, Dua Remaja Kabur Setelah Dipekerjakan di Tempat Pijat

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Antika (kaus merah) dan korban memakai topeng setelah tertangkap lantaran kasus trafficking yang dilakukan. Mereka diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Dua perempuan muda usia belasan tahun di Kabupaten Pringsewu diduga menjadi korban perdagangan orang.

Keberadaan korban tersebut diungkap Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pringsewu, Senin (23/3/2020).

Bidang Advokasi Hukum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pringsewu Siwi Lestari mengungkapkan, keduanya berinisial E (16) dan M (18).

"Keduanya sudah kami fasilitasi kembali ke rumahnya masing-masing," kata Siwi, kemarin.

Dia menceritakan, keberadaan dua korban ini bermula dari pegiat perlindungan anak di Jawa Timur yang mendapati keduanya berada di bandara di Surabaya.

Keduanya sempat diduga sebagai pelaku pencurian handphone yang kabur dari Ambon.

Mereka diperkirakan lari dari tempat panti pijat di Kota Ambon, tempat mereka bekerja.

Siwi menuturkan kedua perempuan di bawah umur ini bisa berada di Ambon setelah berkenalan dengan seorang pria berinisial G di Kabupaten Pringsewu.

Setelah itu, G memperkenalkan keduanya kepada Re, warga Kecamatan Adiluwih.

Oleh Re, E dan M diajak bekerja ke tempat spa di Ambon.

Baca: Terjangkit Virus Corona, Paulo Maldini Dapat Dukungan dari Fransesco Totti, Carles Puyol hingga Kaka

Baca: Virus Corona Bikin Penumpang MRT Turun Drastis, di Akhir Pekan Cuma 5.000-an Orang

Keduanya pun dijanjikan gaji Rp 6 juta dan insentif setiap memijat satu orang sebesar Rp 60 ribu.

Atas iming-iming tersebut lantas keduanya ikut Re di Ambon.

Ironisnya begitu sampai di lokasi yang dituju keduanya tidak mendapat insentif yang dimaksud.

Oleh karena itulah mereka kabur dan bermaksud kembali ke Lampung, setelah 10 hari bekerja.

Sejumlah korban dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini