Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Polsek Ngantru Tulungagung membubarkan setidaknya empat hajatan warga sebagai pelaksanaan amanat Kapolri, untuk mencegah kerumunan warga yang berpotensi menularkan virus Corona (Covid-19).
Diungkapkan Kapolsek Ngantru, AKP Puji Widodo, tiga hajatan dibubarkan pada Selasa (24/3/2020) dan satu lainnya pada Senin (23/3/2020) malam.
“Pembubaran dilakukan personel gabungan dari Polsek, Kecamatan Ngantru, dan Koramil Ngantru,” ujar AKP Puji Widodo, Rabu (25/3/2020).
Sebelumnya, tim gabungan ini melakukan patroli bersama, untuk mengantisipasi kerumunan warga.
Saat itulah ditemukan hajatan di rumah salah satu warga di Desa Pojok.
Baca: Curhat PDP Covid-19 Lambatnya Pelayanan di Wisma Atlet : Saya Harus Cepat Sehat Demi Anak
Baca: 6 Hutan Paling Berbahaya di Dunia, Ada yang Berani Memasuki Hutan Aokigahara?
Baca: Kisah Pengantin yang Rela Tunda Resepsi Demi Cegah Penyebaran Corona: Dapat Jamuan dan Hadiah Khusus
Hajatan ini cukup ramai, karena mendirikan tenda dan mengundang warga sekitar.
“Kami kemudian melakukan sosialisasi seputar pencegahan virus Corona. Kami datangi dan kami beri pengertian,” sambung AKP Puji Widodo.
Dengan pendekatan persuasif, akhirnya pemilik rumah mau membubarkan hajatan.
Seorang warga bahkan sempat datang ke Polsek dan mengajukan izin untuk menggelar hajatan namun izin itu tetap ditolak dengan alasan demi kebaikan bersama.
“Akhirnya ijab kabul tetap dilaksanakan, tapi acara resepsi ditunda,” ungkap AKP Puji Widodo.
AKP Puji Widodo merinci, selain di Desa Pojok, hajatan yang dibubarkan ada di Desa Pinggirsari, Desa Pakel, dan Desa Kepuhrejo.
AKP Puji Widodo bersyukur tuan rumah bisa menerima penjelasan dan membatalkan atau menunda pesta pernikahannya.
Tim gabungan juga terus menyisir warung kopi dan tempat nongkrong warga, agar tidak menjadi titik keramaian
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Cegah Penyebaran Covid-19, Polisi Bubarkan Empat Hajatan Warga di Tulungagung