News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap, Pria Lamongan Ini Gauli 6 ABG Sesama Jenis Dalam 3 Bulan, Pernah Berbuat di Tempat Ibadah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri, saat ungkap kasus pelaku pedofilia, Kamis (26/3/2020).

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus pedofilia di wilayah hukum setempat, Kamis (26/3/2020).

Pelaku diketahui bernama Muksin (40) warga Desa Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan pelaku mengenal para korban sekitar Januari 2020.

Lalu, dari pengenalan berlangsung pertemuan secara bergantian di waktu yang berbeda, dalam kurun waktu tiga bulan.

Baca: Olimpiade Tokyo Resmi Ditunda, Komite Penyelenggara Keluhkan Jadwal

Baca: Sinopsis Universal Soldier: Day of Reckoning, Tayang Malam Ini di Bioskop TransTV Pukul 22:00 WIB

Baca: IHSG Tertekan, Sekarang Waktunya untuk Borong Saham?

Baca: Kabar Jembatan Suramadu Bakal Tutup Dipastikan Hoaks

Enam korbannya yaitu FSA (14) Lamongan, NADGS (13), MSE (15), GAS (13), MJH (12), FASF (14) dari Bojonegoro.

"Korbannya enam, anak di bawah umur. Masih pelajar semua," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Kamis (26/3/2020)

Ruruh menjelaskan, pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya di sejumlah tempat, di antaranya kamar kos tersangka di sekitar pos bom Tuban, di atas truk dan lebih mencengangkan lagi di salah satu tempat ibadah.

Aksi pelaku terungkap saat para orang tua korban melapor ke Polsek Tuban tentang anak mereka yang tidak pulang ke rumah, lalu laporan diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres.

"Orang tua korban tahu kalau dari salah satu teman korban bilang, jika korban ada di Tuban, lalu diselidiki petugas hingga berujung penangkapan pelaku," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (M Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Lamongan Ketahuan Setubuhi 6 Bocah Laki di Tuban, Pernah Lakukan Aksi Bejatnya di Tempat Ibadah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini