TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah daerah di tanah air telah mengambil keputusan perihal kegiatan belajar mengajar (KBM) terkait virus Corona atau Covid-19.
Kebijakan itu diberlakukan untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19.
Yakni dengan memperpanjang masa belajar di rumah seluruh tingkat pendidikan.
Baca: 4 Daerah di Indonesia Tetapkan Semi Lockdown untuk Minimalisir Penularan Covid-19
Mengingat angka pasien positif Covid-19 di Indonesia terus bertambah dari hari ke hari.
Hingga Jumat (27/3/2020) ditemukan terdapat 1.046 pasien diidentifikasi positif.
Kemudian, ada 46 pasien dinyatakan sembuh.
Serta terdapat 87 pasien meninggal dunia.
Berikut tiga daerah di Indonesia yang telah memperpanjang masa belajar di rumah:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, memutuskan untuk menambah masa kegiatan belajar di rumah.
Dikutip dari Kompas.com, Pemprov Jakarta menetapkan belajar di rumah hingga 5 April 2020, mendatang.
Awalnya, masa kegiatan belajar di rumah untuk wilayah Jakarta berlaku hingga Minggu (29/3/2020).
Setelah sebelumnya dimulai, pada Senin (16/3/2020).
Baca: Fakta-fakta Tegal Dikabarkan Local Lockdown Corona, Statemen Wali Kota & Gubernur
Baca: 100 Ribu Kit Telah Disebar, Ini Prosedur dalam Pelaksanaan Rapid Test di Wilayah DKI Jakarta
Keputusan itu ditulis dalam Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 mengenai Pembelajaran di Rumah (Home Learning) pada masa darurat Covid-19.
Surat tersebut diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, Selasa (24/3/2020).
Sehingga, kepala Suku Dinas Pendidikan diminta untuk dapat melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
Di mana untuk memastikan, peserta didik benar-benar belajar di rumah masing-masing.
Para pendidik nantinya diminta untuk membuat bahan ajar yang mengandung makna.
Serta melaksanakan pembelajaran dengan suasana yang menyenangkan.
Pihak Dinas Pendidikan juga meminta kerja sama dengan orangtua pelajar.
Orangtua diharapkan mampu mengawasi serta memberikan dampingan bagi anaknya.
Serta diminta untuk membatasi anak-anaknya dalam melakukan kegiatan di luar rumah.
2. Tangerang
Seperti dua daerah sebelumnya, Tangerang juga memberlakukan kebijakan yang sama.
Baca: Andrea Dian Masih Berjuang Lawan Corona, Ganindra Bimo Unggah Foto Berdua dengan sang Istri
Baca: 8 Artis dan Influencer Ikut Lawan Corona, Buat Galang Dana hingga Bagikan APD, Masker
Hal tersebut diumumkan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Dikutip dari Kompas.com, masa belajar di rumah akan diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Peraturan itu diberlakukan untuk siswa SD maupun SMP di Kota Tangerang.
Kemudian nantinya, seluruh siswa akan kembali ke sekolah, pada 2 Juni 2020.
Kebijakan itu diterapkan sebagai upaya untuk pencegahan virus Corona atau Covid-19.
Meski demikian, kegiatan belajar mengajar secara daring masih terus dilakukan.
Awalnya, Pemkot Tangerang hanya memberlakukan kegiatan belajar di rumah hingga Senin (30/3/2020).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Masyati Yulia meminta para orangtua dapat membantu anak-anak.
Orangtua diminta untuk memperhatikan proses belajar anak-anaknya di rumah.
Dan berharap tidak ada siswa yang keluar dari rumah dalam keputusan kali ini.
Baca: Pemain Persib Bandung Positif Virus Corona, PSS Sleman Bakal Tes Ulang
Baca: Cara Menggunakan Hand Sanitizer yang Efektif dan Benar, Cukup Gosok Tangan dengan Seksama
3. Bekasi
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Bekasi juga memperpanjang masa belajar di rumah bagi anak sekolah.
Dilansir Kompas.com, masa belajar di rumah diperpanjang hingga 14 April 2020, mendatang.
Keputusan itu disebutkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 421/2265/Disdik.
Di Bekasi sendiri, saat ini sudah ditetapkan masa darurat Covid-19.
Surat itu ditujukan bagi Kepala bidang Pembinaan SD, SMP, Paud, serta Pendidikan Masyarakat (Dikmas).
Pemerintah meminta agar pihak terkait agar dapat mengendalikan kegiatan belajar di rumah.
Seluruh instansi itu diminta agar seluruh siswa dapat belajar di rumah mereka.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi berharap para pengawas maupun koordinator UPP dapat melakukan pengawasan hingga memberikan pendampingan.
Baca: Angka Kasus Corona di Indonesia Terus Meningkat, Politikus Demokrat Minta Jokowi Lakukan Lockdown
Baca: Alhamdulillah, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Sembuh Dari Covid-19, Ini Pengakuannya
Sehingga, satuan pendidikan yang jadi binaannya dapat melangsungkan kegiatan dengan baik.
Sama seperti Pemprov Jakarta, Effendi juga meminta agar orangtua ikut berperan dalam kondisi ini.
Di mana orangtua diminta untuk mengawasi dan melakukan pendampingan bagi anak mereka.
Nantinya, pendidik juga akan diminta untuk memberikan laporan terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dari rumah kali ini.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Nursita Sari/Cynthia Lova/Singgih Wiryono)