TRIBUNNEWS.COM - Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Tim Buser dan Tim Pidum melakukan penangkapan terhadap salah satu spesialis pencurian di rumah, kos, konter, dan perkantoran di wilayah Kota Kefamenanu.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Boking, Kabupaten TTS, dan berinisial IS tersebut ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu pada, Sabtu (28/3/2020) dini hari.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sedikitnya 33 barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yakni puluhan handphone, laptop, speakir mini, flash, beras 40 kg, gergaji listrik, gurinda listrik, senapan angin, dan masih banyak lagi barang bukti lainnya.
Kapolres TTU, AKBP. Nelson Filipe Diaz Quintas dalam konferensi persnya, Senin (30/3/2020) mengungkapkan bahwa, pelaku pencurian berinisial IS ditangkap karena adanya lima laporan polisi yang dilaporkan oleh warga Kota Kefamenanu sejak tahun 2019 dan 2020.
"Tersangka ini berinisialnya IS, karena kasus pencurian berat. Pasal 363, dasar laporan polisi. Ada lima laporan polisi," ungkapnya.
Dijelaskan Nelson, tersangka melakukan aksinya di tujuh lokasi yang berbeda di dalam Kota
Kegamenanu.Dari tujuh lokasi tersebut, pelaku dapat membawa kabur sekitar 33 barang bukti yang berhasil dicuri olehnya.
"Yang lebih banyak itu handphone, alat-alat listrik dan tukang, empat unit laptop, senapan angin, strika, dan yang lain teman-teman bisa lihat sendiri," terangnya.
Nelson mengatakan, tersangka dalam melakukan aksi pencurian dengan cara mendongkel dengan menggunakan obeng.
Biasanya, kata Nelson, pelaku melakukan aksinya pada subu, sekitar pukul 04:00 Wita.
"Tersangka biasanya melakukan pencurian di beberapa TKP yakni di konter, rumah, kos-kosan, dan perkantoran," ujarnya.