TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono memutuskan untuk menerapkan karantina wilayah atau local lockdown dengan membatasi pergerakan warganya.
Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) masuk ke Kota Tegal.
Hal itu disampaikan dalam acara Mata Najwa yang diunggah kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (1/4/2020) malam.
Dedy mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal telah mengimbau warganya untuk tidak keluar dari rumah.
Baca: Lapor ke Maruf Amin, Anies Baswedan Sebut Jakarta Mengkhawatirkan hingga Minta Perbanyak Swab Test
Baca: Penerimaan Karyawan Baru di Tengah Pandemi Corona, Perusahaan di Jepang Gunakan Robot Berjalan
"Masyarakat Kota Tegal, kita memang mengimbau untuk empat bulan ke depan di rumah."
"Tidak keluar bebas, tidak main-main," papar Dedy.
Akan tetapi, Dedy menyebut, bagi pemilik toko dan rumah makan juga diberikan kebijakan dalam menghadapi karantina wilayah.
Ia menambahkan, pemilik toko tersebut diminta untuk menerapkan sistem online.
"Kita pun memberikan kebijakan kepada pemilik toko atau rumah makan."
"Asalkan mereka tetap melayani dengan sistem online, delivery," ujarnya.
Baca: 70 Mahasiswa Texas Pergi Liburan Musim Semi, Begitu Pulang, 44 di Antaranya Positif Corona
Baca: Muhammadiyah: Menolak Jenazah Corona Bukan Perilaku Islami
Selain itu, Dedy berujar, ketika datang ke rumah makan hanya diperbolehkan untuk pesan tetapi tidak diperuntukkan makan di tempat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kebijakan karantina wilayah ini bersifat imbauan kepada masyarakat.
"Tentunya agar masyarakat peduli dengan rasa sadar bahayanya virus corona apabila nanti mereka tertular," jelas Dedy.
Adapun melalui media sosial ataupun surat kabar dapat menginformasikan kepada masyarakat agar mengerti bahayanya Covid-19.