Komentar Arist Merdeka Sirait
Sementara itu, Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait turut menanggapi kasus Syekh Puji.
Ia mengatakan, Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jateng sekitar dua bulan yang lalu.
Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Jateng.
Arist memaparkan, jika kabar pernikahan itu benar, Syekh Puji dapat dikenakan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Selain itu, ia menyebut, Syekh Puji juga dapat tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.
Baca: 6 Fakta Syekh Puji Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Terancam Kebiri hingga Ngaku Diperas, Ini Kronologinya
Baca: Bantah Nikah Gadis di Bawah Umur, Syekh Puji: Kabar Itu Disebar Orang Yang Mau Memeras
"Berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil."
"Saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan segera menangkap dan menahan Syekh Puji," paparnya, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Arist, apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan seksual luar biasa.
Ia menilai, kasus ini harus ditangani dengan cara yang juga luar bisa.
Arist menambahkan, Syekh Puji atas perbuatannya bakal terancam hukuman penjara.
"Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," jelas Arist.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)