TRIBUNNEWS.COM - Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54) membantah tuduhan dirinya telah menikahi siri anak berusia 7 tahun berinisial D.
Syekh Puji merupakan pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Ia mengaku kabar pernikahannya itu sengaja disebarkan oleh oknum yang berusaha memerasnya.
"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang diterima, Kamis (2/4/2020), dikutip dari Kompas.com
Syekh Puji mengaku diancam oleh oknum yang mengaku dekat dengan media dan Polda Jateng.
Baca: FAKTA Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun, Dilaporkan ke Polda Jateng hingga Terancam Kebiri
Baca: Terancam Hukuman Kebiri, Syekh Puji Berontak Soal Tuduhan Nikahi Bocah 7 Tahun, Simak Pernyataannya
Ancaman tersebut dengan menyebarkan berita tentang dirinya yang menikahi anak di bawah umur.
Ia juga menyebut bahwa berita pernikahannya dipastikan akan viral karena bersumber dari keluarga besarnya.
"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar."
"Dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun.
"Yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," paparnya.
Selain itu, Syekh Puji mengatakan, skenario pemerasan juga dilakukan oleh beberapa anggota keluarga besarnya.
Baca: Kabar Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun, Mbah Mijan Bereaksi Merinding: Kalau Bener, Astaghfirullah !
Baca: Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual oleh Syekh Puji, Polda Jateng Periksa 6 Saksi dan 1 Ahli
Namun, Syekh Puji menolak permintaan itu.
"Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya."
"Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta," ujarnya.
Komentar Arist Merdeka Sirait
Sementara itu, Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait turut menanggapi kasus Syekh Puji.
Ia mengatakan, Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jateng sekitar dua bulan yang lalu.
Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Jateng.
Arist memaparkan, jika kabar pernikahan itu benar, Syekh Puji dapat dikenakan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Selain itu, ia menyebut, Syekh Puji juga dapat tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.
Baca: 6 Fakta Syekh Puji Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Terancam Kebiri hingga Ngaku Diperas, Ini Kronologinya
Baca: Bantah Nikah Gadis di Bawah Umur, Syekh Puji: Kabar Itu Disebar Orang Yang Mau Memeras
"Berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil."
"Saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan segera menangkap dan menahan Syekh Puji," paparnya, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Arist, apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan seksual luar biasa.
Ia menilai, kasus ini harus ditangani dengan cara yang juga luar bisa.
Arist menambahkan, Syekh Puji atas perbuatannya bakal terancam hukuman penjara.
"Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," jelas Arist.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)