TRIBUNNEWS.COM - Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54) membantah tuduhan dirinya telah menikahi siri anak berusia 7 tahun berinisial D.
Syekh Puji merupakan pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Ia mengaku kabar pernikahannya itu sengaja disebarkan oleh oknum yang berusaha memerasnya.
"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang diterima, Kamis (2/4/2020), dikutip dari Kompas.com
Syekh Puji mengaku diancam oleh oknum yang mengaku dekat dengan media dan Polda Jateng.
Baca: FAKTA Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun, Dilaporkan ke Polda Jateng hingga Terancam Kebiri
Baca: Terancam Hukuman Kebiri, Syekh Puji Berontak Soal Tuduhan Nikahi Bocah 7 Tahun, Simak Pernyataannya
Ancaman tersebut dengan menyebarkan berita tentang dirinya yang menikahi anak di bawah umur.
Ia juga menyebut bahwa berita pernikahannya dipastikan akan viral karena bersumber dari keluarga besarnya.
"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar."
"Dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun.
"Yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," paparnya.
Selain itu, Syekh Puji mengatakan, skenario pemerasan juga dilakukan oleh beberapa anggota keluarga besarnya.
Baca: Kabar Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun, Mbah Mijan Bereaksi Merinding: Kalau Bener, Astaghfirullah !
Baca: Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual oleh Syekh Puji, Polda Jateng Periksa 6 Saksi dan 1 Ahli
Namun, Syekh Puji menolak permintaan itu.
"Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya."
"Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta," ujarnya.