Laporan Wartawan Tribun Sumsel M Ardiansyah
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Johani, dukun cabul yang beroperasi di Palembang diamankan polisi.
Bermodus bisa menggugurkan janin dalam kandungan pasien, warga asal Kecamatan Muara Beliti, Musirawas ini justru mencabuli korbannya.
Pria 37 tahun ini kemudian memaksa pasiennya berhubungan badan.
Korban NS (20) dipaksa tiga kali berhubungan intim dengan tersangka ini dengan alasan agar janin yang ada di dalam kandungannya bisa keluar.
Korban sempat menolak, tetapi tersangka tetap memaksa dan mengancam korban.
Ini membuat korban terpaksa mengikuti permintaan dari sang dukun cabul tersebut.
"Aku bertemu dengan korban di kontrakan teman. Seolah melakukan ritual, ketika aku memegang tangannya aku bujuk korban untuk berhubungan intim. Korban sempat menolak, tetapi aku bujuk lagi sampai dia mau," kata tersangka ketika diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Selasa (7/4/2020).
Baca: OJK Diberi Kewenangan untuk Konsolidasi Bank, Ini Respons BCA
Baca: Daftar Sebaran Virus Corona di Indonesia Selasa (7/4/2020): 80 Kasus Baru di Jabar, DKI Tertinggi
Baca: Pesan Menpora ke Saddil Ramdani: Jangan Terulang! Jaga Nama Baik Keluarga, Klub, dan Timnas
Tersangka menyetubuhi korban NS sebanyak tiga dikontrakan temannya yang berada di kawasan Talang Jambe Kecamatan, Sukarami Palembang, Senin (6/4/2020).
Sebanyak tiga kali tersangka mengajak berhubungan intim dengan korban dalam sehari.
Alasannya, agar janin yang ada di dalam kandungan korban bisa keluar setelah berhubungan intim sebanyak tiga kali.
Tersangka mengungkapkan, setelah berhubungan intim sebanyak tiga kali dengannya, korban diminta pulang ke rumah.
"Saya belum pernah mengobati orang sama sekali. Karena ada teman yang menawarkan dan korban setelah bertemu meminta saya makanya saya berpikir. Ada kesempatan di situ," ungkapnya.
Korban SN saat di Polsek Sukarami mengungkapkan, ia mau berobat untuk mengugurkan janin yang ada di dalam kandungannya setelah diminta pacarnya.
Dukun tersebut juga dari sang pacar yang mengaku bisa menggugurkan janin.
"Sudah sempat menolak ajakan pelaku saat berhubungan badan dengan cara berontak. Namun aku diancam kalau cerita dengan pacar atau orang maka akan dibunuhnya. Jadi aku pasrah dan ikut kemauannya," kata korban SN.
SN mengaku, sudah dua bulan mengandung sehingga memutuskan untuk menggugurkan janin yang ada di kandungannya.
Namun bukannya menggugurkan kandungan tetapi ia malah diajak untuk berhubungan intim.
"Katanya ritualnya seperti itu. Tetapi aku tidak yakin dan aku tidak mau. Dari situ dia mengancam aku mau membunuh," ungkapnya.
Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Iptu Hermansyah menuturkan, pihaknya menangkap tersangka pencabulan dengan modus berpura-pura sebagai dukun yang bisa menggugurkan kandungan.
"Karena takut dengan kehamilan korban datang kepada pelaku untuk mengugurkan kandungannya. Tetapi korban malah dipaksa untuk berhubungan badan di bawah ancaman tersangka."
"Dari laporan korban, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di kontrakan temannya," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Dukun Cabul Paksa Wanita di Palembang Berhubungan Intim, Modus Bisa Gugurkan Janin