"Wanitanya orang Garut dan belum menikah. Yang jelas ada hubungan gelap di sini.
Lebih parahnya ada upaya merayu dan mengajak untuk bersama-sama menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Sebelumnya, Yosef menyebut jika kliennya merasa terancam dari pesan yang disampaikan anggota dewan tersebut.
Pihaknya memilih jalur hukum agar kasus tersebut bisa diselesaikan.
"Posisinya sedang merasa terancam jiwanya atas dugaan ancaman pembunuhan. Diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Garut," ujar Yosef.
Pada 6 April 2020, pihaknya sudah membuat laporan ke Polda Jabar.
Laporan tersebut terkait dugaan ancaman dengan pasal 45 B Undang-undang ITE.
"Kemarin kami tindak lanjuti terkait dugaan pelanggaran etika dan moral ke BK (Badan Kehormatan) DPRD Garut. Sudah beri surat pengaduannya dan kami harap segera diproses," katanya.
Dilaporkan ke Polda Jabar
Anggota DPRD Garut yang dilaporkan ke polisi dan Badan Kehormatan DPRD Garut disebut melakukan ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp.
Ancaman itu ditujukan kepada pelapor yang merupakan seorang pria.
Kuasa hukum pelapor, Sam Yosef, mengatakan, kliennya merasa terancam dari pesan yang disampaikan anggota dewan tersebut.
Pihaknya memilih jalur hukum agar kasus tersebut bisa diselesaikan.
"Posisinya sedang merasa terancam jiwanya atas dugaan ancaman pembunuhan. Diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Garut," ujar Yosef, Selasa (14/4/2020).