TRIBUNNEWS.COM - Jasad pria dan wanita tanpa busana yang tergeletak di rumah kontrakan di Banyuanyar, Banjarsari, Solo pada Kamis (9/4/2020) lalu ternyata korban pembunuhan.
Korban pria berinisial S (49) warga Tangerang dan korban perempuan berinisial T (36) warga Wonogiri.
Pelaku yang diketahui berinisial C alias G ini, sebelumnya berstatus saksi, karena berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, kini G ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kita tetapkan satu orang tersangka dengan inisial C alias G," kata AKP Purbo Adjar Waskito, di Solo, Rabu (15/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Berikut fakta-fakta setelah pelaku pembunuhan terungkap, yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
1. Ada Saksi yang Melihat
Masih dikutip dari Kompas.com, AKP Purbo mengungkapkan, saat kejadian beberapa saksi melihat tersangka keluar dari rumah kontrakan dan mengendarai sepeda motor.
Namun, tersangka berhasil lolos saat dilakukan pengejaran.
2. Pembunuhan Berencana
Purbo mengungkapkan, tersangka sudah merencanakan untuk membunuh korban pria.
G membunuh korban pria menggunakan racun tikus, yang diracik oleh korban perempuan.
Baca: Diancam Pidana Seumur Hidup Seusai Bunuh Selingkuhan Istri, Pelaku Tak Menyesal dan Merasa Puas
Baca: Fakta-fakta Satpam Tampar Perawat, Sempat Ancam Bunuh Korban, Kini Menangis Ditangkap Polisi
Baca: Alami Gangguan Mental Setelah Melahirkan, Mulfia Tega Tega Bunuh Bayinya, Nikah di Usia 17 Tahun
Sebelumnya korban perempuan diminta untuk meracik minuman yang terdiri dari buah-buahan.
Namun, ternyata bahan-bahan itu sudah dicampur dengan racun tikus oleh tersangka tanpa diketahui oleh korban perempuan.