Laporan Wartawan Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pria berinisial SY (41), warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah tega mencabuli organ intim NM (5) hingga mengalami trauma.
Aksi bejat SY kali pertama diketahui oleh ibu korban.
Kepada ibu kandungnya, NM mengaku alat vitalnya sakit saat buang air kecil.
Sang ibu pun melaporkan suaminya ke Polsek Punggur.
"Anak saya bilang kalau sakit di alat vitalnya. Terus saya tanya kenapa. Awalnya tidak mau bilang. Tapi karena saya paksa, terus bilang kalau dia (ayah tiri) melakukan itu," kata ibu korban.
Pelaku tidak hanya sekali melakukannya.
Ia melakukannya saat ibu korban berdagang di pasar sejak pagi hingga menjelang siang.
Baca: Fakta Lengkap Pasutri Positif Corona Lampung Wafat di Hari yang Sama, Sempat Dikira Transmisi Lokal
Baca: FAKTA Pembunuhan Pria dan Wanita di Kontrakan Solo: Incar Uang, Pelaku Beri Jus Campur Racun Tikus
Baca: Berbagi Pemikiran Positif di Tengah Pandemi Virus Corona, Judika: Kok Gua Kayak Pendeta . . .
"Kalau kata anak saya, lebih dari satu kali. Makanya saya langsung lakukan visum di puskemas. Hasilnya terjadi sobekan akibat benda tumpul di bagian alat vital anak saya," ujar wanita yang memberikan satu anak itu kepada pelaku itu.
Kapolsek Punggur Iptu Amsar menerangkan, kasus itu tertuang dalam laporan nomor LP/208–B/IV/2020/Polda Lpg/Res Lt/Sek Punggur tanggal 12 April 2020.
Diduga, ia sedikitnya sudah empat kali melakukan perbuatan amoral itu.
Amsar menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, pelaku mengimingi korban dengan bermain game di ponsel miliknya.
Kesempatan itulah yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi biadabnya.
“Pada saat korban NM memainkan (game) handphone itulah, tersangka langsung mencabuli korban,” terang Amsar.
Polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sehelai celana dalam warna kuning hijau, sehelai baju tidur warna merah muda, dan sehelai celana.
Baca: Perusahaannya Jadi Mitra Kartu Prakerja, Belva: Saya Siap Mundur Dari Staf Khusus Presiden Jokowi
Baca: Teguran bagi Pelanggar Selama PSBB Jakarta, Kasatpol PP: Jangan Dibebankan Semua Harus Dihukum
Baca: Pemerintah Puji Grab Lakukan Rapid dan PCR Test Corona Gratis bagi 1.000 Orang
Tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku SY mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
Kali terakhir terjadi pada awal April lalu.
"Saya suruh diam, jangan teriak. Tapi cuma satu kali," terang lelaki yang sudah tiga tahun menjalin rumah tangga dengan ibu korban ini.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah langsung melakukan pendampingan terhadap ibu dan korban.
LPA juga bersama pekerja sosial mendampingi korban saat melapor ke Polsek Punggur.
Ketua LPA Eko Yuono menuturkan, korban masih mengalami trauma mendalam.
Untuk itu, pihaknya melakukan pendampingan pemulihan mental dan kejiwaan NM ke RPTC Bandar Lampung.
"Perbuatan seprti ini (pencabulan) merupakan yang kesekian kali dilakukan oleh orang terdekat korban. Untuk itu kami terus mengimbau, khusunya kepada orangtua tidak mudah memercayai anak mereka, walaupun itu kepada kerabat terdekat sekalipun," ujar Eko.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ditinggal Istri ke Pasar, Pria di Punggur Cabuli Anak Tiri dengan Diimingi Main Ponsel