Sementara itu, terdakwa lain, Sania Roulitas (37), anak Minah, yang menjalani sidang beberapa waktu lalu dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Sania dituntut dengan pasal 480 Ayat 1 karena menjual sepeda motor milik korban Supratno (51) dan anaknya Vivin Dwi Loveana (22).
Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti mengatakan, sidang akan dilanjutkan Rabu (22/4/2020) pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan dari ketiga terdakwa.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang terjadi pada 9 Oktober 2014 tersebut dilatarbelakangi persoalan harta.
Kasus tersebut berawal dari penemuan empat kerangka manusia di kebun belakang rumah Misem, warga Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Sabtu (24/8/2019).
Identitas keempat kerangkat itu adalah Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41), ketiganya merupakan anak Misem, serta satu kerangka atas nama Vivin Dwi Loveana alias Vivin (22), anak dari Ratno.
Sebelum kerangkanya ditemukan, keempat korban sempat dikabarkan menghilang secara misterius sejak tahun 2014 silam.
(Kontributor Kompas.com Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh 4 Saudaranya, Kakak Beradik Dituntut Hukuman Mati, Ibu Dituntut Seumur Hidup"