TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya, Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur oleh ayah tirinya.
Korban, Bunga (bukan nama sebenarnya) dijadikan pelampiasan birahi ayah tirinya, EW alias Edi (34) selama dua tahun sejak 2018 silam.
Dari hasil penyidikan kepolisian, berikut fakta-fakta kasus tersebut seperti dilansir SuryaMalang.com:
Tinggal Serumah
Bunga berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya sejak tahun 2018 hingga korban hamil dan melahirkan anak.
Edi, sang ayah tiri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menikahi ibu Bunga sejak tahun 2011.
Sejak itu, pelaku dan korban tinggal serumah.
Modus Rayuan
Saat kondisi rumah sepi, Edi mulai merayu korban pertama kali saat berstatus Siswi SMP kelas IX dengan iming-iming handpone baru dan paket internet.
Tergiur rayuan ayah tiri, bunga mau melayani nafsu bejat Edi.
"Pakai rayuan juga seolah-olah mereka ini sejoli. Iming-iming pakai handpone baru dan paket internet," kata PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, Rabu (15/4/2020).
Setubuhi Hingga 3 Kali Dalam Seminggu
Setelah aksi pertamanya dilakukan, Edi seolah ketagihan.
Ia kemudian meminta Bunga melayani hubungan layaknya suami istri di rumah yang ditinggalinya sebanyak 2 hingga 3 kali dalam seminggu.
"Kepada korban, tersangka ini merayu dengan kata-kata manis dan berjanji mau menuruti apapun yang diminta korban," tambahnya.
Permintaan Pelaku Saat Korban Hamil
Hingga saat korban hamil, tersangka justru meminta korban untuk tetap mengandung anak dari hubungan terlarang tersebut.
"Saat kondisi hamil, untuk mengelabuhi ibu korban (istri tersangka), korban tetap meminta pembalut agar dikira tetap haid."
"Saat hamil pun keduanya masih berhubungan badan layaknya suami istri sampai akhirnya melahirkan secara sesar," lanjut Harun.
Ibu korban yang tak tahu hubungan gelap keduanya hanya percaya jika korban hamil di luar nikah dengan orang lain.
Namun setelah melahirkan, korban akhirnya bercerita jujur kepada sang ibu dan berujung pada laporan polisi.
Pelaku Mengaku Hubungan Didasari Suka Sama Suka
Kepada polisi, Edi mengaku tergiur dan nafsu saat melihat Bunga.
Ia berdalih, keduanya suka sama suka menjalani hubungan layaknya suami istri tersebut.
"Saya kan nuruti apa yang dia minta. Dia juga mau saya pas lagi minta gituan," kata tersangka.
Edi juga mengaku menggunakan jurus rayuan maut untuk meminta korban melayani nafsu bejatnya.
"Ya pas kondisi rumah sepi, istri saya kerja di Tambak Langon, berangkat pagi pulangnya malam."
"Saya selalu berdua di rumah sama anak tiri saya itu. Saya rayu. 'Aku sayang kamu, kamu minta apapun aku turuti'," katanya.
Kini, Edi terpaksa mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya karena perbuatan bejatnya itu.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Hubungan Terlarang Ayah Tiri dengan Putrinya yang Masih SMP, dari Rayuan, Tipuan Pembalut dan Hamil