TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Seorang pria di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) tega menjual pacarnya sendiri ke pria hidung belang.
Lelaki berinisial F alias Aji (24) ini harus berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus tindak perdagangan orang (TPPO).
F kedapatan menawarkan kekasihnya (pacar) sendiri kepada para pelanggannya.
Bahkan F mengakui, dalam menjalankan bisnis haram itu dia lakukan sendiri dengan sang kekasih.
F berperan menawarkan pacarnya kepada pria hidung belang.
Setelah mendapat klien, F sendiri yang akan mengantar pacarnya ke tempat penginapan.
Bukan hanya sebagai pasangan, namun pria berinisial Fm alias Aji (24) ini juga menjadi muncikari bagi kekasihnya.
Ia tega menjual kekasihnya untuk memuaskan nafsu lelaki hidung belang.
Baca: Cara Hidup Virus Corona, Dapat Bertahan Berhari-hari di Permukaan Keras
Baca: Tanpa Marah dan Teriak, 8 Tips Ini Dijamin Buat Anak Jadi Doyan Makan Sayur dan Buah
Baca: SEDANG BERLANGSUNG TVRI Belajar dari Rumah SMA/SMK Materi Trigonometri, Hari Ini Pukul 10.00 WIB
Dalam bisnis prostitusini, Fm mencarikan pelanggan sendiri bagi kekasihnya itu.
Untuk kencan dalam waktu pendek, Fm memasang tarif sebesar Rp 800.000 hingga Rp 1.000.000.
Sementara untuk booking, ia memasang harga sebesar Rp 1.200.000-1.500.000.
Apabila ada pelanggan yang berminat, selanjutnya Fm mengantarkan sendiri pacarnya ke hotel.
"Tersangka menyuruh korban untuk menjual diri kepada pria hidung belang dengan tarif bervariasi," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, Herie Pramono, Rabu (15/4/2020).
Disebutkan Herie, Fm telah cukup lama melakukan aksinya tersebut.
Menurut hasil pemeriksaan polisi, ia telah menjajakan kekasihnya sejak tahun 2013 atau sekitar 7 tahun.
Dengan demikian, artinya FM telah menjajakan sang kekasih sejak usianya masih 17 tahun, atau masih remaja.
Awalnya mereka berkenalan lewat media sosial.
Namun entah kenapa, setelah berpacaran, ia tega menawarkan kekasihnya sebagai pemuas nafsu.
"Tersangka kenal dengan pacarnya itu dari media sosial facebook," jelas Herie.
Atas tindakanya itu, Fm harus mendekam di sel tahanan.
Ia disangkakan telah melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (tribunbatam.id/Elhadif Putra)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Jual Pacar ke Pria Hidung Belang, Pria di Karimun Pasang Tarif Jutaan untuk Sekali Kencan