"Ya memang kalau masyarakat dalam situasi seperti ini, semua orang serba sulit kemudian cemas dan sebagainya."
"Tentu emosi masyarakat seperti itu dalam tanda kutip bisa dikatakan wajar."
"Apalagi pelaku disebut telah melakukan aksi pencurian berkali-kali bisa memicu tindakan berlebihan kepada anak ini," tandasnya.
Namun Yudi menekankan apa yang dilakukan masyarakat dengan memvideo aksi bullying adalah tindakan yang tidak bijak terlebih dalam situasi sekarang.
"Tidak boleh memperlakukan begitu. Apalagi dia memvideo, memukul dan sebagainya."
"Saya pikir itu tindakan yang kurang bijak," tegasnya.
Terakhir, Yudi memberikan saran jika terjadi kondisi serupa di lain waktu.
Ia meminta agar masyarakat lebih bijak lagi dalam melihat situasi dan kondisi.
"Tentu harus dikomunikasikan dengan baik dengan orang tuanya misalnya,"
"Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui apakah ada kelaian psikolgis atau ada sebab lain di luar itu semua," tutupnya.
Baca: Viral di Medsos, Tingkah Konyol Seekor Beruang Hitam Tirukan Gaya Bruce Lee
Tanggapan KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut terkait batas usia pertanggungjawaban hukum anak antara 12-14 tahun.
"Saya tidak tahu anak SMA ini berapa usianya. Berapa pastinya saya belum mendapatkan informasinya," ungkap Wakil Ketua KPAI Bidang Pengasuhan, Rita Pranawati seperti dikutip Tribunnews dari Tribun Jateng, Kamis (16/4/2020).
Rita menyampaikan, perbuatan mencuri anak tersebut tidak dapat dibenarkan.