"Namun, bagaimana masyarakat memperlakukan anak ini dengan melakukan sebuah perlakuan seperti hukum rimba tidak dibenarkan juga atas dugaan pencurian yang dilakukan si anak," tuturnya.
Dia melihat apalagi dalam situasi Covid-19 ini orang tidak boleh berkumpul.
Bagi Rita, ini menjadi peristiwa yang memprihatinkan.
"Sebenarnya yang harus dilakukan oleh masyarakat, yakni dengan cara memanggil polisi dan biar kepolisian yang memroses secara hukum," ucapnya.
Baca: Viral Lucunya Polisi Lupa Lepas Masker saat Minum, Videonya Diunggah Jenderal Petinggi Polri
Rita menuturkan, apakah anak ini butuh makan atau secara kondisi psikologis yang menyangkut isu permasalahan pornografi.
"Prinsipnya, proses penegakkan hukum terhadap anak ini harus didasari dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," tuturnya.
Rita menyampaikan, ada dua hal yang harus diperhatikan dalam kasus tersebut.
"Pertama soal proses hukum si anak bisa diselesaikan secara restoratif justice, tentu ini menjadi proses yang baik.
"Kedua, merehabilitasi kondisi psikologis anak dengan melihat assesment yang dilakukan kepada anak," tuturnya.
Terkait perundungan terhadap anak, Rita mengusulkan kepolisian tentunya bisa menyelesaikan kasus ini.
"Karena ini proses hukum yang tidak mudah," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bullying Siswa SMA Diduga Curi Celana Dalam dan BH di Karanganyar, Ini Tanggapan KPAI
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Muhammad Sholekan)