News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

DPRD Sidoarjo Usulkan Bantuan Rp 1 Juta Untuk Tiap Keluarga Terdampak Covid-19 Selama PSBB

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Forkopimda Jatim dan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini; Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin; dan Plh Sekretaris Daerah Kabupatan Gresik, Nadlif saat penyampaian hasil rapat di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/4/2020). Hasil dari rapat itu memutuskan akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik untuk meredam penyebaran virus corona (Covid-19). Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO – Ketua Panja (Panitia Kerja) Covid-19 DPRD Sidoarjo Choirul Hidayat mengusulkan agar warga Sidorajo yang terdampak oleh wabah virus corona atau Covid-19 mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.

Bantuan ini diusulkan dicairkan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang segera dilakukan di Sidoarjo.

“Kami usul diberikan dua bulan. Sehingga setiap KK dapat Rp 1 juta.

Dengan alokasi itu berarti butuh sekitar Rp 1 triliun. Saya kira APBD kita mampu,” ungkap politisi PDIP tersebut saat diwawancarai awak media, Selasa (21/4/2020).

Bantuan tersebut baru diusulkan oleh Ketua Panja (Panitia Kerja) Covid-19 DPRD Sidoarjo Choirul Hidayat saat diwawancarai awak media, Selasa (21/4/2020).

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan pemberlakuan PSBB di Surabaya, PSBB di Sidoarjo, dan PSBB di Gresik atau Surabaya Raya.

Baca: Ivan Rakitic Tanggapi Kelanjutan Kompetisi hingga Rindu Kembali Berlatih

Baca: Dampak Corona, Saudi Tiadakan Salat Berjamaah dan Itikaf di Masjidil Haram Serta Nabawi Saat Ramadan

Baca: Cara Salat Tarawih Sendiri di Rumah Sesuai Imbauan Kemenag saat Pandemi Corona

Baca: Alphonso Davies Ikuti Jejak Thomas Muller, Perpanjang Masa Bakti di Bayern Munchen

Keputusan ini mengacu pada usulan yang telah dikirim oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Senin (20/4/2020).

Keputusan Ini telah ditetapkan oleh Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.

Keputusan untuk menyetujui PSBB di Surabaya Raya diambil menyusul penyebaran kasus virus corona terparah di tiga kabupaten/kota di jawa Timur berdasarkan data 21 April 2020

Terkait usulan bantuan untuk warga Sidoarjo, Choirul menyatakan siap membackup semua kebutuhan pemerintah dan Gugus Tugas penanganan covid-19 Sidoarjo dalam penerapan PSBB ini.

Termasuk anggaran pelaksanaan dan anggaran untuk memberi bantuan kepada semua warga terdampak.

Hitung-hitungan kasar, dengan jumlah penduduk sekitar 2,4 juta jiwa, artinya ada sekitar 1 juta rumah tangga atau KK.

“Menurut kami, semua dihitung aja, kemudian diberi BLT (bantuan langsung tunai) secara merata.

Tinggal dikurangi jumlah PNS, pengusaha, dan warga yang berkecukupan,” ujar Dayat.

Dengan asumsi 1 juta KK diberikan BLT sebesar Rp 500.000 perbulan, anggarannya sekitar Rp 500 juta.

Nah, setelah masyarakat dialokasikan bantuan yang cukup, pemerintah bisa lebih tegas dalam melaksanakan PSBB.

Semua warung dan sebagainya yang berpotensi menjadi tempat kerumunan warga ditutup.

Dengan begitu, pihaknya yakin penerapan PSBB Sidoarjo bisa lebih maksimal.

Yang ujungnya, upaya menghentikan mata rantai penyebaran covid-19 bisa lebih maksimal.

“Agar Sidoarjo bisa secepatnya terbebas dari penyebaran virus ini,” harapnya.

Menkes Terawan setujui PSBB di Surabaya Raya

Sebelumnya, Menkes Terawan telah merespons surat kiriman Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), Selasa (21/4/2020).

Menkes Terawan telah menyetujui usulan pemberlakuan PSBB yang akan diterapkan di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik atau Surabaya Raya.

Keputusan ini mengacu pada usulan yang telah dikirim oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Senin (20/4/2020).

Keputusan Ini telah ditetapkan oleh Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.

Keputusan untuk menyetujui PSBB di Surabaya Raya diambil menyusul penyebaran kasus Virus Corona (Covid-19) terparah di tiga kabupaten/kota di jawa Timur berdasarkan data 21 April 2020

"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan disana," kata Terawan, Selasa (21/4/2020).

Ia menegaskan, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Ia menjelaskan, PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin juga sudah mengetahui PSBB Sidoarjo disetujui Menkes.

“Iya, kami juga sudah mendapat kabar bahwa permohonan Gubernur Jatim sudah disetujui oleh Kementrian Kesehatan,” ujar Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Selasa (21/4/2020) sore.

Namun, kabar itu diterimanya dari beberapa media.

Secara resmi, sejauh ini pihaknya belum menerima surat atau pemberatahuan resmi.

“Tapi kan sudah jelas itu. Sehingga kami harus lebih cepat lagi dalam melakukan berbagai persiapan untuk menerapkan PSBB di Sidoarjo,” ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifuddin.

Sambil menunggu terbitnya Peraturan Gubernur, Pemkab Sidoarjo juga sudah menyiapkan draft Peraturan Bupati untuk pelaksanaan PSBB di Sidoarjo. Pergub dan Perbup itulah yang nanti akan menjadi dasar pelaksanaan PSBB

Menurut Nur Ahmad, sejak pengajuan PSBB kemarin, sejumlah persiapan sudah dilakukan.

Seperti pertemuan dengan semua isntansi terkait di Sidoarjo, pembahasan dengan OPD (organisasi perangkat daerah), dan sejumlah elemen.

Dalam Perbup terkait pelaksanaan PSBB, akan diatur terkait pembatasan wilayah, pembatasan operasional perusahaan, pasar, dan berbagai kegiatan masyarakat lain.

“Yang jelas, dengan diterapkan PSBB bakal ada sanksi jika masyarakat tidak mematuhi aturan. Seperti tidak menggunakan masker dan sebagainya, bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.

“Namun tidak bisa langsung. Perlu ada Peraturan Gubernur, yang kemudian dikuatkan dengan Perturan Bupati sebagai dasar pelaksanaan PSBB,” kata Cak Nur

Perbup untuk PSBB di Sidoarjo sudah dibahas sejak kemarin.

Diperkirkaan akan tuntas dan diterbitkan sekitar dua atau tiga hari kedepan.

Setelah itu, pemerintah juga masih perlu waktu untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Agar semua warga paham dan mengerti tentang penerapan pembatasan sosial berskala besar ini.

“Sosialisasinya saya kira butuh waktu sekitar tiga hari. Agar semua masyarakat paham. Tidak kaget ketika mulai diterapkan PSBB,” ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad.

Menunggu selesainya Peraturan Bupati dan masa sosialisasi, sehingga perkiraan PSBB di Sidoarjo bakal mulai dijalankan pekan depan.

(M Taufik)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KABAR BAIK Jelang PSBB Sidoarjo, BLT Rp 1 Juta Per Keluarga Terdampak, Baru Usulan DPRD

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini