Petugas Polsek Tegalsari yang tengah patroli berusaha mencegatnya tapi tersangka berusaha meloloskan diri.
Tak pelak, petugas mengarahkan tembakan ke kaki kedua tersangka.
Sementara dua tersangka lolos ke arah selatan, kini dalam pencarian petugas Polsek Tegalsari.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Budi Nurtjahjo, menjelaskan tersangka Mauwid saat beroperasi dalam keadaan mabuk.
Ia tertangkap setelah terjadi tarik menarik tas milik korban.
Namun tersangka jatuh dari kendaraanya karena tak bisa menguasai kemudi motor.
"Kedua tersangka lari ke perkampungan hingga ditangkap warga dan menghubungi kami lalu kami amankan," jelas Kompol Budi Nurtjahjo.
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku sebelum menjambret di Darmo Satelit, mereka berhasil menggasak sebuah tas milik korban di Jalan Arjuno, Surabaya.
Sesuai catatan hitam kepolisian, keduanya residivis kasus serupa. Mauwid mengaku jika saat beraksi ia hanya terpengaruh temannya dan dalam keadaan mabuk.
"Saya pengen tobat. Tapi gimana diajak sama temen saya lagi. Uangnya buat mabuk rencananya," aku Mauwid.
Dalam kasus ini, Mauwid dan Afis Maulana dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Detik-detik dan Kronologi Penangkapan Penjahat yang Dibebaskan Lewat Program Asimilasi Kemenkumham