Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya yang diberlakukan mulai hari ini, Rabu (22/4/2020) tetap memperkenankan usaha di bidang pangan.
Restoran, rumah makan, atau tempat lainnya yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman, adalah bidang usaha yang diperkenankan tetap buka melayani masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 tahun 2020 mengenai pedoman PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, selama 14 hari mulai Rabu (15/4), disebutkan bahwa usaha di bidang pangan ini dapat beroperasi dengan sejumlah penyesuaian untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Berdasarkan peraturan tersebut, penanggung jawab restoran, rumah makan, atau usaha sejenis lainnya, memiliki kewajiban untuk membatasi layanan.
Baca: Setuju Keputusan Jokowi, Ganjar Pranowo Minta Pemerintah Jamin Nasib Warga Jateng yang Tak Mudik
Baca: Profesor di Sumsel Ngaku Berhasil Buat Antivirus Covid-19, Sebut Pasien Sembuh Kurang dari 5 Hari
Baca: 5 Pemain Terbaik Timnas Indonesia dalam Satu Dekade, dari Bambang Pamungkas hingga Firman Utina
Makanan dan minuman hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away). Hal ini dapat dilakukan melalui pemesanan secara daring, fasilitas telepon, atau layanan antar.
Di dalam tempat usahanya, harus diberlakukan penjagaan jarak antrean berdiri maupun duduk, paling sedikit satu meter antar pelanggan atau pemesan.
Diharuskan juga menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.
Pengelola tempat usaha ini pun wajib menyediakan alat bantu seperti sarung tangan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung pekerja dengan makanan siap saji, baik dalam dalam proses persiapan, pengolahan, dan penyajian.
Pengelola pun diharuskan memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar.
Juga melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan.
Peraturan ini juga menyebutkan pelaku usaha harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai.
Juga melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas.
Kemudian dalam peraturan yang sitandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Minggu (12/4) tersebut, para pekerja diharuskan menggunakan sarung tangan, masker kepala, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Restoran dan Tempat Makan Masih Buka Saat PSBB, Konsumen Boleh Pesan tapi Take Away