Atas perbuatannya, Rojika terancam dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hadiah 2 Peluru dari Polisi
Dua butir peluru milik aparat kepolisian bersarang di tubuh Rojikan (36), terduga pelaku pembunuhan Mariatun (60) ibu kandungnya sendiri.
Polisi melepaskan tembakan ke arah Rojikan saat akan diamankan di Dusun Kande Api, Desa Ujung Mattajang, Kecamatan Mappedeceng, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin (20/4/2020) sore kemarin.
Baca: Detik-detik 2 Petugas Berbaju APD Diduga Kelelahan, Tak Kuat Angkat Peti Pasien Corona hingga Jatuh
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, penangkapan Rojikan dilakukan di kebun kakao milik warga.
Dia dilumpuhkan karena melawan dan ingin menyerang petugas dengan parang saat akan diamankan.
"Dia melawan pakai parang dan ingin menyerang petugas. Dilumpuhkan pada bagian betis dan paha," ujar Syamsul di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Selasa (21/4/2020).
Usai dilumpuhkan, Rojikan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma.
"Dirawat di rumah sakit (RSUD Andi Djemma). Peluru sudah dikeluarkan," katanya.
Sebelum tertangkap, Rojikan sebulan lebih buron.
Dia bersembunyi di perkebunan warga dengan cara berpindah-pindah tempat dan membawa parang.
Aksinya sempat membuat warga di Mappedeceng resah.
Baca: Peringatan Dini BMKG, Rabu 22 April 2020: Hujan Lebat di Wilayah Jabar dan Jatim
"Meresahkan warga karena dia membawa parang," kata Syamsul.
Kapolsek Mappedeceng, Iptu Arifan Efendi menyebutkan, Rojikan adalah Daftar Pencarian Orang (DPO).