News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rojikan Pelaku Pembunuhan Ibu Bertahan Hidup dengan Memakan Buah-buahan di Kebun Warga Selama Buron

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal.

Ia adalah pelaku kasus pembunuhan Mariatun di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng, Senin (16/3/2020) lalu.

"Pelaku ditangkap di sebuah kebun warga di Dusun Kande Api atas bantuan warga mengintai keberadaan pelaku. Dia ini dinyatakan DPO setelah dilakukan olah TKP terhadap pembunuhan Mariatun yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sementara dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," katanya.

Pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Begini Cara Pembunuh Ibu Kandung di Luwu Utara Bertahan Hidup di Kebun Selama Jadi Buronan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini