News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Paman di Timor Tengah Selatan Tega Cabuli Keponakan Hingga Korban Hamil

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diperagakan oleh model

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Mencabuli keponakannya sendiri berinisial FO (14), pria berinisial  MB alias T (52), warga Kecamatan Tobu, Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS), Nusa Tenggara Timur ( NTT), diamankan polisi.

Kasus tersebut terungkap setelah korban hamil dan perutnya terlihat semakin membesar.

Saat diinterogasi korban akhirnya mengaku jika sebelumnya telah diperkosa oleh pamannya tersebut.

Tidak terima perlakukan MB, orangtua korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Setelah mendapat laporan terkait kasus pencabulan itu, korban langsung dilakukan visum di rumah sakit, sedangkan pelaku langsung diamankan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami tahan di Mapolres TTS untuk selanjutnya diproses hukum," ujar Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari, Jumat (24/4/2020).

Baca: Kronologi Seorang Ibu di Lampung Bunuh 2 Anaknya

Baca: Masjid Agung Al Azhar Bagikan 400 Takjil Kepada Pengendara Motor Secara Drive Thru

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

"Korban dua kali dicabuli oleh pelaku yakni pada Bulan Mei 2019 dan Bulan Desember 2019," ungkap Jamari, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Perbuatan bejat yang dilakukan MB tersebut dilakukan di rumahnya sendiri. Karena selama ini, korban tinggal di rumah pelaku.

Saat hendak dicabuli tersebut, korban sempat melawan dan berusaha berontak.

Hanya saja oleh pelaku diancam akan dibunuh, sehingga korban tak berdaya.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya tersebut, pelaku juga masih mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.

"Kejadian kedua, korban dicabuli di kebun milik pelaku, dengan ancaman yang sama," ungkap Jamari.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judulPaman Bejat Tega Cabuli Keponakan Berulang Kali di Kebun, Baru Terungkap Saat Korban Hamil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini