TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Lrs (67), seorang warga negara Amerika Serikat diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat terkait adanya temuan pengiriman satu botol ganja cair dari Amerika Serikat ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Yang bersangkutan ditangkap di Kecamatan Serimbu, Kabupaten Landak," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yuda dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4/2020).
Gembong menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari Kantor Bea Cukai Pontianak, Jumat (6/4/2020).
Informasi itu menyebutkan adanya sebuah paket barang yang berasal dari Amerika Serikat tiba di Pontianak dan diduga berisi narkotika jenis ganja cair.
"Dari informasi tersebut kemudian tim menyita paket dan dilakukan pemeriksaan ke Puslabfor Polri di Jakarta. Selain itu anggota juga menuju alamat penerima paket yakni di BLKI Pontianak Tenggara, namun penerima paket atas nama tersebut tidak ada di tempat," terang Gembong.
Gembong melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan kembali dan mengetahui keberadaan warga negara Amerika Serikat tersebut berada di daerah Serimbu, Kabupaten Landak.
"Dari hasil pemeriksaan Puslabfor Polri terkait paket kiriman dari Amerika tersebut, positif mengandung disebut ganja cair," tegasnya.
Baca: Warga Grobogan Kejang-kejang & Meninggal saat Antre Periksa di Bidan Desa, Pulang dari Tangerang
Gembong menerangkan, saat ini Lrs sudah berada di Mako Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
"Masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendapatkan informasi mendalam," ujar Gembong. (Kompas.com/Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Warga Amerika Ditangkap karena Bawa Ganja Cair di Pontianak"