News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Muara Enim

Ketua DPRD dan Mantan Kepala Dinas PUPR Jadi Tersangka Baru Kasus OTT Bupati Nonaktif Muara Enim

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka OTT KPK, Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani dikawal ketat petugas memasuki ruang sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Indo Paser Beton dan CV Ayas, Robi Okta Fahlevi pada sidang lanjutan kasus suap Bupati Muaraenim, di Pengadilan Negeri Palembang, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/12/2019). Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat

Serta menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar.

Kabid Pembangunan Dinas PUPR Muara Enim sekaligus PPK, Alvin Mucktar duduk di kursi pengunjung sambil membaca Alquran sembari menunggu dimulainya kembali sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Indo Paser Beton dan CV Ayas, Robi Okta Fahlevi pada sidang lanjutan kasus suap Bupati Muaraenim, Ahmad Yani, di Pengadilan Negeri Palembang, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/12/2019). Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat (Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat)

Apabila uang tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan tetap majelis hakim, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

Dimana JPU KPK menuntut salah satu terdakwa kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim itu penjara empat tahun dengan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan.

Terdakwa juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 300 juta apabila tidak dibayar maka akan dikenakan penjara selama 8 bulan.

Jaksa KPK menilai Elfin terbukti melakukan tindak korupsi sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 12 huruf A UU NO 31 tahun 1999 dan telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Lanjutan Kasus Bupati Muaraenim Non Aktif, Ini Identitasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini