Serta menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar.
Apabila uang tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan tetap majelis hakim, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
Dimana JPU KPK menuntut salah satu terdakwa kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim itu penjara empat tahun dengan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan.
Terdakwa juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 300 juta apabila tidak dibayar maka akan dikenakan penjara selama 8 bulan.
Jaksa KPK menilai Elfin terbukti melakukan tindak korupsi sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 12 huruf A UU NO 31 tahun 1999 dan telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Lanjutan Kasus Bupati Muaraenim Non Aktif, Ini Identitasnya