TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Sragen menyiapkan rumah kosong yang disebut berhantu di Desa Sepat, Kecamatan Masaran, bagi pemudik yang tak mau karantina mandiri di rumah.
Sudah ada tiga pemudik yang nekat pulang ke Sragen dan tak mematuhi aturan pemerintah.
Baru dua hari menginap di rumah kosong yang sudah 10 tahun tidak dihuni, dua dari tiga pemudik itu, mengaku jera, dan minta dipulangkan.
Dengan menandatangani surat pernyataan, mereka berjanji akan disiplin menjalani karantina di rumah masing-masing.
Baca: Bupati Sragen Karantina Pemudik Bandel di Rumah Hantu : Kunci dari Luar, Beri Makan 3 Kali Sehari
Baca: Jalani Karantina di Rumah Hantu, 3 Warga Sragen Mengaku Didatangi Bayangan Aneh, Nangis Minta Pulang
Baca: Bandel Tak Jalani Karantina Mandiri, 3 Pemudik Asal Sragen Dijemput untuk Karantina di Rumah Angker
Seorang pemudik bernama Heri Susanto mengaku, dirinya sempat takut saat dikarantina di rumah hantu tersebut.
"Agak takut juga, tapi saya ikhlas aja. Alhamdulillah enggak ada apa-apa."
"Cuma gambar (hantu) aja. Insya Allah enggak ada apa-apa," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (28/4/2020).
Sementara itu, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati berharap, pemudik yang jera tersebut membuat warga Sragen di perantauan tak mudik.
"Ini pembelajaran untuk semuanya. Apabila semua orang manut (patuh) mengikuti aturan pemerintah kan tidak perlu seperti ini," ungkapnya.
"Semoga tiga orang yang sudah kapok ini bisa menggambarkan cerita," lanjut Yuni.
Baca: Cerita 3 Orang yang Dikarantina di Rumah Hantu Sragen: Tak Tahan Sering Diganggu Makhluk Halus
Baca: Tiga Pemudik Bandel Asal Sragen Jalani Karantina di Rumah Angker, Nangis Ketakutan & Minta Pulang
Baca: Hukuman Unik untuk Pelanggar Karantina di Sragen dan India: Diinapkan di Rumah Hantu, Masuk Ambulans
Ia mengimbau agar warga yang sudah mudik ke Sragen, harus disiplin menjalani karantina mandiri selama dua pekan.
"Sehingga semua orang pelaku perjalanan yang masuk Sragen, harus karantina mandiri selama 14 hari, disiplin dan tidak melakukan pelanggaran," imbuhnya.
Diketahui, rumah hantu ini satu dari dua lokasi yang disiapkan pemerintah Kabupaten Sragen sebagai tempat karantina pemudik yang tak patuh peraturan.
Penuturan Kades