TRIBUNNEWS.COM - Maklumat larangan mudik di tahun ini resmi dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Larangan tersebut Jokowi sampaikan dalam rapat terbatas yang digelar Selasa (21/4/2020).
Menurut Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan, aturannya bakal dikebut sehingga bisa selesai dan berlaku pada 24 April 2020.
"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 april 2020. Ada sanksi-sanksinya tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut seperti dikutip dari Kompas.com.
• Walau Jokowi Sudah Umumkan Larangan Mudik, 600 Ribu Warga Jateng Terlanjur Pulang dari Jabodetabek
• VIRAL Video Pemudik dari Jakarta Tiba-tiba Jatuh & Sesak Napas di Pinggir Jalan, Berikut Faktanya
• Mudik Dilarang, Selain Diminta Putar Balik, Warga Bandel Bisa Didenda Rp 100 Juta Jika Lakukan Ini
Hasilnya, beberapa pemerintah daerah menyikapi penolakan hingga penghalauan perantau yang nekat mudik di tengah pandemi Covid-19.
Mengenai hal ini, Bupati Wonogiri Joko Sutopo mempunyai pendapat berbeda.
Di Wonogiri, perantau yang mudik tetap diterima dengan syarat mengikuti persyaratan protokol kesehatan.
Sang bupati mengaku tak akan menolak dan menghalau para perantau dari zona merah yang nekat mudik ke Wonogiri.