Ia saat itu diduga mencuri dengan cara memanjat dinding, lalu membuka genteng dan menjebol plafon.
Aksi pencurian itu diketahui saat karyawan sedang membuka kios pada pagi harinya.
Saat karyawan masuk kios, kondisi kios sudah dalam keadaan acak-acakan.
Barang berharga di dalamnya telah hilang.
Tersangka ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Jumat (24/4) di daerah Karanggayam Kebumen.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Masalahnya, lembaga pemasyarakatan menunda penerimaan napi baru untuk menghindari penyebaran virus Corona di dalam Lapas pada masa pandemi.
Tetapi hal ini tak menyurutkan Polri untuk tetap mengusut tindak pidana yang dilakukan pelaku kejahatan.
Polres Kebumen telah menyiapkan rumah tahanan untuk menampung para pelaku tindak kejahatan, menyusul pemberlakuan penundaan penerimaan tahanan di Lapas selama masa pandemi.
Polres pun telah mengantisipasi jika rutan Polres kelebihan daya tampung atau over kapasitas.
Polres Kebumen melibatkan rutan Polsek untuk menampung para tahanan sementara. (aqy)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ditangkap karena Curi Seisi Konter HP, Polisi Ungkap Borok Pria Ini 10 Tahun Silam