Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzaki
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN -Saat memeriksa tersangka SN (24), warga Kecamatan Karanggayam yang ditangkap atas dugaan kasus pencurian di konter handphone Ultra Cell di Jalan Ronggowarsito Pejagoan Kebumen, Minggu (11/4/2020), polisi menemukan fakta mengejutkan.
Ternyata SN bukan pertama kali melakukan tindak kejahatan dan pernah beraksi tahun 2010 silam.
Tersangka diduga pernah mencuri di konter handphone Upixsphone 2 pada 10 Maret 2010 silam.
Kejahatannya pun pernah dilaporkan ke Satreskrim Polres kala itu.
Sepuluh tahun jadi buron tidak lantas membuat polisi lupa hingga ia bebas dari kasus masa lalunya.
Catatan kasus yang menyeret namanya masih tersimpan rapi di Kepolisian.
Baca: Ratusan APD dan Alat Rapid Test Covid-19 dikirim Bamsoet ke Bupati Kebumen
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, dari pencurian tahun 2010 silam itu, tersangka berhasil menggondol satu unit laptop HP warna putih, satu unit handphone android merek Redmi 5A warna silver, delapan unit power bank dan uang tunai Rp 200 ribu.
Dari pencurian itu, korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp 6 juta.
"Ini sesuai laporan korban yang diterima Sat Reskrim Polres Kebumen pada tahun 2010 silam," jelas AKBP Rudy, Rabu (29/4).
Meski aksi pencurian dilakukan 10 tahun silam, kasus itu tak lantas kadalawarsa.
Penanganan kasus hukum itu tetap berlanjut.
Ancaman hukuman pelaku bisa lebih berat karena ia harus mempertanggungjawabkan dua kasus sekaligus.
Baca: Penyebab Seorang Suami Bakar Istrinya di Jawa Tengah
Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya.