Hal tersebut mengingat kasih tingginya angka penularan Covid-19 di Kota Tangerang dan angka pelanggaran PSBB yang sudah dilaksanakan sejak Sabtu (18/4/2020).
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan akan ada sanksi lebih tegas disertai sanksi sosial yang diberikan oleh tim gugus tugas Covid-19 di Kota Tangerang.
“Jadi sanksi kita akan berikan semacam spanduk daerah-daerah merah atau red zone terutama tempat keramaian,” kata Arief usai malaksanakan rapat PSBB jilid 2 di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (29/4/2020).
Bila masyarakat yang sudah diberi spanduk tersebut tetap bandel, lanjut dia, akan diberikan sanksi sosial berikunya.
Seperti ditempeli sejenis garis polisi berwarna kuning namun bertuliskan tim gugus tugas Covid-19 Kota Tangerang.
“Kalau tetap bandel akan kita berikan semacam police line, tapi tulisannya dari tim Gugus Tugas Covid-19,” sambung Arief.
Pemerintah Kota Tangerang secara resmi akan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Seperti diketahui kalau PSBB di Kota Tangerang sudah memasuki pekan kedua yang sesi pertama akan habis pada Minggu (1/5/2020) mendatang.
Namun, Arief mengatakan, akan langsung memperpanjang masa PSBB Kota Tangerang selama 14 hari lagi.
“Kami akan melakukan perpanjangan PSBB mulai terhitung 14 hari sejak tanggal 2 Mei 2020 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 15 Mei 2020,” ucap Arief.
Alasan utama ditambahnya masa PSBB di Kota Tangerang, ujar Arief adalah belum menurunnya jumlah kasus Covid-19.
Bahkan kasus positif, PDP, ODP hingga OTG di Kota Tangerang terus bertambah meski, angka pertumbuhannya memang berkurang bila dibandingkan sebelum PSBB.
“Melihat bahwa perkembangan grafik di kota tangerang walau pun mengacu data-data yang ada sudah ada penurunan sedikti tapi belum maksimal. Dan ini tentunya di PSBB kedua kita akan lebih mendorong mendisiplinkan masyarakat,” papar Arief.
Ia menegaskan akan ada pergeseran cek poin di Kota Tangerang di PSBB jilid kedua.