News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perempuan Berusia 16 Tahun di Denpasar Jadi Korban Pencabulan dan Penusukan Buruh Proyek

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penusukan

Laporan Wartawan Tribun Bali Putu Candra

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Perempuan berinisial RPS berusia 16 tahun jadi korban pencabukan buruh bangunan.

Peristiwa berawal saat RPS dan terdakwa saling berbalas pesan melalui aplikasi chat.

Dari saling berbalas itu keduanya janjian untuk bertemu.

Keduanya sepakat berhubungan badan dengan bayaran Rp 600 ribu dan bertemu di kamar RPS.

Singkat cerita keduanya berhubungan badan.

Usai berhubungan badan, bukan uang yang didapat RPS .

Terdakwa tiba-tiba menusuk menggunakan gunting dan membekap mulut RPS.

RPS pun berteriak minta tolong hingga akhirnya berhasil keluar dari kamar itu.

Baca: Kasus Pencabulan di Cimahi Terungkap, Pelaku Enam Orang dan Sebagian Masih di Bawah Umur

Warga pun kemudian datang menolong RPS untuk dibawa ke rumah sakit.

Sedangkan terdakwa berhasil diamankan.

Setelah menjalani proses persidangan secara virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Prasetyo Aji Prayoga (21) dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Pemuda kelahiran Kediri, Jawa Timur, 12 Mei 1998 itu dinilai bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial RPS (16).

"Surat tuntutan tadi sudah kami bacakan. Sebagaimana perbuatannya, terdakwa Prasetyo Aji Prayoga dituntut pidana penjara selama delapan tahun, dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," jelas Jaksa I Putu Eri Setiawan ditemui usai sidang yang dipimpin majelis hakim I Putu Gde Novyartha.

 Dikatakannya, terdakwa Aji telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Baca: Setelah Bali Luna Maya Ingin ke Jepang Seandainya Pandemi Covid-19 Berakhir, Bertemu Ryochin?

Untuk itu terdakwa yang bekerja sebagai buruh proyek itu dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan tertulis menanggapi tuntutan kami. Sidangnya dilanjut pekan depan," jelas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gadis 16 Tahun Ditikam Aji Prayoga Setelah Berhubungan Intim di Denpasar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini