"Kemudian berkoordinasi dengan teman-teman komunitas waria di Bandung terkait perkembangan laporan kasusnya. Serta memberikan dukungan moral kepada korban," ucapnya.
Terakhir Silvy meminta kepada masyarakat untuk menghargai keberadaan rekan-rekan waria di seluruh Indonesia.
Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali dikemudian hari.
"Semoga tidak terjadi lagi kejadian seperti ini."
"Jika Anda tidak bisa menerima kami sebagai waria, setidaknya terimalah kami sebagai manusia," tandasnya.
Baca: 5 Fakta Prank Bingkisan Sampah Youtuber Ferdian Paleka, Rumah Didatangi Warga, Kini Masih Diburu
Perkembangan Kasus YouTuber Ferdian Paleka
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri membenarkan jika lokasi pengambilan video prank ini berada di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
Sedangkan video dibuat pada Jumat (1/5/2020) dini hari.
Galih melanjutkan, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku berinisial T.
"Alhamdulillah kami sudah mengamankan satu orang dan kami berupaya mengamankan pelaku lainnya," ujar Galih dikutip Tribunnews dari TribunJabar, Senin (4/5/2020)
Saat ini, T berada di Mapolrestabes Bandung untuk keperluan pemeriksaan awal.
Baca: Tanggapi Prank Sembako Isi Sampah Ferdian Paleka, Kemal Palevi Minta Netizen Ingatkan YouTuber Lain
Dari kontruksi peristiwa melibatkan data elektronik, maka kasus ini masuk kasus tindak pidana ITE.
"Pasal yang akan kami kenakan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Semua pihak yang ada di video akan kami mintai keterangannya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar dia.
Ferdian Paleka sendiri saat ini masih dalam pencarian pascavideo viral.