News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakek 71 Tahun Hamili Gadis Muda Anak Tetangga: Beraksi di Dapur dan Ngaku Berpacaran dengan Korban

Penulis: Miftah Salis
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang kakek berusia 71 tahun tega menghamili gadis muda anak tetangga Beraksi di dapur hingga ngaku berpacaran dengan korban.

TRIBUNNEWS.COM- Seorang kakek berusia 71 tahun tega menghamili gadis muda anak tetangganya sendiri.

Pelaku mengaku beraksi di dapur rumah korban.

Tak hanya itu, si kakek juga mengaku berpacaran dengan gadis tersebut.

Kisah tragis menimpa RD, gadis 20 tahun asal Kota Padang, Sumatera Barat.

Ia menjadi budak nafsu dari seorang kakek beristri.

Tak hanya beristri, si kakek bahkan juga memiliki anak dan cucu.

Mirisnya, perbuatan tersebut tak hanya dilakukan sekali oleh si kakek.

Beraksi di dapur

Seorang kakek berinisial A (71) tega mencabuli anak tetangganya sendiri.

Akibat perbuatannya, A kini harus mendekam di Polsek Koto Tengah, Kota Padang.

Baca: Viral Kabar Petugas Bandara YIA Tewas Didorong Kuntilanak, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Baca: Cerita Video Viral Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi, Digerebek Istri Bersama Bayinya di Hotel

Baca: Viral Gadis Asal Lombok, NTB Sholat Sambil Joget Tik Tok, Minta Maaf, Berakhir Diciduk Polisi

Menurut Kapolsek Koto Tengah AKP Zamri Elfino, pelaku ditangkap pada Minggu (4/5/2020).

"Pelaku kami tangkap pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2020 lalu. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap asusila, " ujar Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino yang dihubungi melalui telepon, Rabu (6/5/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Pelaku dan korban merupakan tetangga dekat.

Dari penuturan pelaku, aksinya dilakukan di dapur rumah korban.

"Saya dengan keluarga korban dekat karena kami tetangga, dan saya melakukannya di dalam dapur di rumahnya," ujarnya saat ditemui di Polsek Koto Tangah, Selasa (5/5/2020), mengutip Tribun Padang.

Korban hamil 3 bulan

A ternyata sudah berulang kali melakukan tindakan tak terpuji tersebut kepada RD.

Menurut Kapolsek Koto Tangah, aksi A terakhir dilakukan pada April 2020 di rumah RD.

"Terakhir kali dilakukanya di rumah korban pada bulan April 2020 lalu. Namun pelaku tidak ingat kapan pastinya, "ujar Zamri.

Mengutip dari Tribun Padang, A sempat mengaku kepada polisi bahwa dirinya melakukan hubungan intim dengan RD sebanyak dua kali.

Ia juga mengaku mencabuli RD hingga empat kali.

Seorang kakek terduga pelaku yang diduga menyetubuhi anak tetangga hingga hamil saat diamankan di Polsek Koto Tangah, Selasa (5/5/2020).

Akibat perbuatan si kakek, RD kini tengah hamil muda.

"Saat ini korban sudah hamil lebih kurang selama tiga bulan akibat pelaku," kata Zamri.

Mengaku berpacaran dengan korban

Saat dimintai keterangan pihak kepolisian, A memberikan pengakuan yang cukup mengejutkan.

Ia mengaku memiliki hubungan khusus alias berpacaran dengan RD.

A juga menyebut, saat beraksi di rumah korban, orang tua RD juga tak menaruh rasa curiga kepadanya.

A juga mengklaim bahwa dia tak pernah memaksa atau mengiming-ngimingi korban setiap beraksi.

Si kakek belikan baju hingga HP

Pengakuan atas hubungan khusus si kakek dengan korban lantas dibantah oleh pihak kepolisian.

Hal ini lantaran pelaku telah memiliki istri dan anak.

"Karena dari pelaku sendiri sudah memiliki istri dan anak serta cucu," kata Zamri kepada TribunPadang.com, Selasa (5/5/2020).

Zamri menduga, si kakek justru memberikan ancaman kepada korban hingga membuat korban ketakutan.

Zamri juga menambahkan, pelaku memberikan uang hingga HP kepada korban.

"Dia (A) juga memberikan uang sekolah dan HP kepada korban," katanya.

Sementara itu A membeberkan bahwa dirinya pernah membelikan perlengkapan sekolah mulai dari sepatu, baju hingga membelikan HP.

Pelaku diketahui memiliki seorang istri berusia 65 tahun serta memiliki tiga anak.

Pelaku juga telah memiliki cucu dari anak-anaknya.

Kini A dijerat pasal 285 KUHP Junto 286 KUHP dengan ancaman kurang lebih 12 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Padang/Rezi Azwar, Kompas.com/Rahmadhani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini