News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Zuraida Sempat Coba Suap Sopir Sang Suami Agar Cabut Keterangan Ia Ingin Bunuh Suaminya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Liber Hutasoit, mantan sopir freelance Zuraida Hanum, memberikan keterangan di PN Medan, Rabu (6/5/2020).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Zuraida Hanum (41), terakwa pembunuhan suami sendiri, Jamaluddin hakim Pengadilan Negeri Medan ternyata berusaha menyuap sopir pribadinya.

Sopir bernama Liber Junianto Hutasohit (36) warga Kampung Banten, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang itu memberi keterangan mengejutkan tentang upaya Zuraida Hanum mengaburkan jejak pembunuhan hakim Jamaluddin.

Dalam keterangan Liber, Zuraida sempat mencoba menyogoknya dengan uang sebesar Rp 100 juta.

Uang sogokan itu supaya Liber mencabut atau menarik keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Kepolisian.

Hel tersebut dikarenakan dalam keterangannya, selain menjadi sopir, Liber menyebutkan sebagai teman curhat Zuraida Hanum.

Baca: Konsumsi Anjlok, Sri Mulyani Kembali ke Skenario Ekonomi Minus 0,4 Persen

Baca: Gubernur Lampung: Petani Berjaya, Surplus Beras hingga 266.110 Ton

Baca: Data 6 Mei: 12.438 Pasien Positif Covid-19 dan 2.317 Orang Sembuh di Indonesia

Dalam curhatnya kepada Liber, terdakwa Zuraida Hanum beberapa kali menyampaikan kata-kata ingin membunuh suaminya sendiri, hakim Jamaluddin.

Zuraida Hanum bahkan meminta Liber untuk menghabisi nyawa hakim Jamaluddin.

"Ada lima kali atau lebih Bu (Zuraida) Hanum meminta saya untuk membunuh korban, tiga kali di mobil, dan selebihnya melalui telepon," katanya di hadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik, di PN Medan, Rabu (6/5/2020) sore.

Selain itu, Liber mengatakan sempat dikonfrontir selama 19 hari dengan Zuraida Hanum di Polrestabes Medan terkait keterangannya.

"Saya dikonfrontir selama 19 hari. Dan di situ saya dihadapkan dengan Zuraida," katanya.

Ia pun mengakui dimintai beberapa keterangan terkait kasus pembunuhan suami mantan bosnya tersebut.

Saat Liber diperiksa polisi, Zuraida Hanum belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum Yang Mulia, dia belum menjadi tersangka, dan di situ masih ada pengacaranya Pak Purba (sambil menunjuk Onan Purba selaku penasihat hukum Zuraida)," katanya.

Liber pun mengungkapkan bahwa Zuraida Hanum ingin membayar Rp 100 juta agar Liber mencabut BAP di Kepolisian.

Sudah bunuh ayahnya, Anak Hakim PN Medan Jamaluddin berharap bundanya, Zuraida Hanum dihukum seumur hidup dibanding hukuman mati, ternyata karena ini. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini