TRIBUNNEWS.COM.COM, MUARA ENIM - Emosi akibat uang digunakan untuk membayar utang, seorang pria di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tega melukai istrinya dengan sebilah pisau.
Septo Anggara (25) naik pitam hingga melukai istrinya Despa Puja Olepy (24) karena uang hasil penjualan habis untuk membayar utang.
Atas perbuatannya Septo terpaksa mendekam dipenjara, Kamis (7/5/2020).
Baca: Selektif Pilih Minuman Kesehatan Saat Awal Kehamilan Bantu Pertumbuhan Organ Janin
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terjadi, Rabu (8/4/2020) sekitar pukul 11.00 di rumah korban.
Kejadian tersebut berawal ketika pelaku yang merupakan suami korban meminta uang hasil penjualan getah karet kepada korban.
Ternyata uang hasil penjualan tersebut hampir habis dibayarkan utang.
Baca: Anak Bisa Tambah Kreatif Saat Berada di Rumah Selama Pandemi Corona, Ini Penjelasan Kak Seto
Uang hasil penjualan karet hanya tersisa Rp 100 ribu dan itupun akan digunakan korban untuk membeli susu anaknya.
Karena masih kurang untuk membeli susu, korban pun meminta pelaku untuk mencari lagi uang tambahan.
Mendengar hal tersebut, bukannya berpikir mencari tambahan, namun sebaliknya pelaku marah-marah.
Puncak kemarahannya Sapto mengambil sebilah pisau dari atas lemari.
Tanpa banyak basa basi, ia langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah istrinya.
Sabetan pisau itu mengenai paha sebelah kiri istrinya.
Baca: Kulit Wajah Berjerawat Padahal Selalu Berada di Rumah, Ini Kata Dokter Spesialis Kulit
Melihat hal tersebut pelaku bukannya menolong, tetapi Septo langsung pergi meninggalkan istrinya yang terluka.
Merasa dirinya terluka, korban langsung berobat ke Puskesmas Tebat Agung dan mendapat sebanyak 16 jahitan.
Setelah berobat, atas kesepakatan keluarga besar akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.
Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, petugas langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dan melakukan penyelidikan.
Setelah hampir sebulan melakukan pengejaran akhirnya pelaku diketahui sedang berada di Desa Air Cekdam.
Mengetahui keberadaan pelaku, Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin dan anggotanya untuk melakukan penangkapan.
Setelah berada di Desa Air Cekdam, petugas melihat pelaku dan langsung ditangkap tanpa perlawanan berarti serta langsung diamankan ke Polsek Rambang Dangku.
Kapolres Muaraenim AKBP Donny melalui AKP Apriansyah, bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekeraaan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT). (SP/ Ardani)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Emosi Uang Jual Karet Dibayarkan Utang, Suami di Muara Enim Tega Sabet Istri Pakai Pisau