Tampak dalam unggahannya, Ferdian Paleka itu tertunduk lesu mengenakan kaos abu-abu.
Terlihat pula tangan kiri Ferdian terborgol.
David pun mengucapkan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menciduk Ferdian.
"Apresiasi tertinggi kepada pihak Kepolisian Tunggu kelanjutannya FP (Ferdian Paleka, red), ini baru permulaan," tulisnya.
Jeratan hukum Ferdian
Sebelumnya polisi hanya menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Dalam pasal tersebut tertulis setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Baca: Jamaludin Sang Ayah Ikut Diamankan Polisi, Diduga Berperan dalam Pelarian Ferdian Paleka
Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Diketahui, dalam kasus ini, ada tiga orang termasuk Ferdian yang terlibat.
Sebelumnya satu orang berinisial T sudah ditahan dan berstatus tersangka.
"Untuk T kemarin sudah diperiksa. Sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polrestabes Bandung. Peran T, turut melakukan tindak pidana," tambahnya.
(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjabar.com)