"Dijemput di Pelabuhan Merak, kemudian dari pelabuhan kita ikuti hingga ditangkap di KM 19 Tol Merak-Jakarta," kata Erlangga.
Atas perbuatan mereka yang dinilai melawan hukum, Ferdian dan orang yang terlibat terancam terjerat penjara.
Sejauh ini, para pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Lalu Pasal 36 juncto Pasal 51 dengan ancaman 13 tahun penjara UU ITE.
Diberitakan sebelumnya, nama Ferdian Paleka mendadak viral setelah konten prank membagikan sembako berisi sampah kepada waria di Bandung.
Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan Ferdian bersama dengan dua temannya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Andika Aditia/Agie Permadi/Putra Prima Perdana)